Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalLampung

Cinta Beracun Pasangan Romantis di Pringsewu, Omzet Puluhan Juta dari Tembakau Setan Cuma Modal Instagram dan Cairan Haram

×

Cinta Beracun Pasangan Romantis di Pringsewu, Omzet Puluhan Juta dari Tembakau Setan Cuma Modal Instagram dan Cairan Haram

Sebarkan artikel ini
Foto: Sepasang kekasih HA (21) dan RA (19) pelaku peredaran tembakau setan saat di Mapolres Pringsewu, Rabu 23 Juli 2025

PRINGSEWU – Ketika cinta dan bisnis bertemu, hasilnya bisa manis. Tapi jika cinta berkolaborasi dengan narkoba, maka jadinya pasangan romantis berbisnis tragis. Dari sebuah kamar kos sederhana di Kelurahan Pringsewu Utara, sepasang kekasih HA (21) dan RA (19) menyulap cinta mereka menjadi laboratorium kejahatan.

Tak perlu laboratorium canggih, cukup tembakau pasar, cairan misterius dari media sosial, dan keahlian dari “guru besar” YouTube. Dalam waktu singkat, pasangan ini sudah punya omzet bulanan Rp 24 juta. Siapa bilang cinta nggak bisa menghasilkan?

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dalam penggerebekan yang digelar Kamis (17/7/2025) pagi, polisi menemukan 18 paket tembakau sintetis siap edar, cairan kimia yang tak layak dijadikan parfum cinta, serta uang tunai sejuta rupiah mungkin sisa kencan terakhir.

BACA JUGA :  Ini parah, wifi di Sampang Turus rusak tapi ada tagihan, segini kisarannya

“Produksinya di kamar, promonya di Instagram, pengirimannya sistem ‘drop point’. Canggih, kayak startup tapi versi kriminal,” sindir Kasat Narkoba Polres Pringsewu, AKP Candra Dinata, dalam konferensi pers yang terdengar seperti kuliah umum tentang bisnis haram berbasis digital.

Tak hanya berhenti di kamar kos penuh asmara itu, polisi juga menyisir dua titik lain, tempat lima paket tembakau sudah siap diambil pelanggan. Untung belum sempat viral sebagai “oleh-oleh khas Pringsewu”.

“Modal awal mereka cuma Rp 3,5 juta. Dari mana? Entah tabungan cinta atau hasil pinjaman tanpa bunga,” tambah Candra dengan nada getir.

Transaksi dilakukan melalui Instagram @butterflaynusantara akun yang kini kemungkinan sudah jadi bahan forensik, bukan lagi tempat jualan. Konsumen? Para “klien setia” yang mengirim uang duluan, lalu diarahkan ke lokasi pengambilan. Tidak ada tatap muka, tidak ada cinta, hanya kirim dan ambil.

BACA JUGA :  Kwarda Pramuka Lampung Jalin Silaturrahmi Ramadhan Berkah Melalui 'Kulkas'

Dan seperti cinta kebanyakan yang berujung luka, kisah bisnis romantis ini pun berakhir tragis. Polisi menjerat mereka dengan Pasal 112 UU Narkotika. Ancaman maksimal 12 tahun penjara. Cukup waktu untuk introspeksi, mungkin juga untuk menulis buku “Dari Kos ke Penjara, Cinta, Tembakau, dan Instagram.”

Polisi masih mengembangkan kasus ini, terutama siapa sang “Cupido” yang memasok cairan haram via dunia maya. Sementara itu, warga Pringsewu cuma bisa geleng-geleng kepala, ternyata kos-kosan tak hanya jadi tempat rindu berlabuh, tapi juga tempat ‘tembakau setan’ tumbuh subur. ***