Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Cucuk Cabut Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Forum Mahasiswa Bekasi, Kok Bisa?

×

Cucuk Cabut Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu oleh Forum Mahasiswa Bekasi, Kok Bisa?

Sebarkan artikel ini
Puji Nugraha Ridwan Koordinator Fambui sat menyerahkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Caleg PKB di Bawaslu Kota Bekasi pada Selasa (30/1/2024).
Puji Nugraha Ridwan Koordinator Fambui sat menyerahkan laporan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Caleg PKB di Bawaslu Kota Bekasi pada Selasa (30/1/2024). - foto doc ist

KOTA BEKASI – Cucuk Cabut laporan Dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024 di Kota Bekasi terjadi. Hal itu dilakukan oleh Koordinator Forum Mahasiswa Bekasi Untuk Indonesia Puji Nugraha Ridwan alias Japong.

Padahal sebelumnya, dengan semangat telah menyampaikan melalui rilis resminya, telah membuka laporan pelanggaran pemilu ke Bawaslu Kota Bekasi dengan terlapor Calon Legislatif Dapil VI Kota Bekasi – Kota Depok dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Sudjatmiko pada Senin (30/01/24).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Laporan itu pun ia rilis dan dikirim ke awak media ini. Namun ternyata, laporan di Bawaslu Kota Bekasi itu diam-diam dicabut?

Pencabutan laporan dugaan pelanggaran Pemilu itu pun, dibenarkan oleh Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Sodikin saat dikonfirmasi pada 1 Maret 2024 terkait kelanjutan laporan oleh Forum Mahasiswa Bekasi Untuk Indonesia Puji Nugraha Ridwan alias Japong.

BACA JUGA :  Gubernur Lantik Marzuki sebagai Wakil Bupati Sekaligus Plt Bupati Bekasi

“Apa yang dilanjut, laporannya sudah dicabut kok. Itu delik aduan, bukan temuan Bawaslu, “ungkap Muhammad Sodikin Koordiv Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi dikonfirmasi wawai news disela-sela pleno KPU 1 Maret 2024.

Sementara itu Koordinator Forum Mahasiswa Bekasi Untuk Indonesia Puji Nugraha Ridwan alias Japong, dikonfirmasi terpisah terkait pencabutan laporan membenarkan hal itu dan mengakui bahwa tidak enak dengan seniornya. Namun dia tak menyebut siapa senior itu.

“Iyaa bang, ada senior saya disana bang. Saya ga enak,”ujar Japong saat dikonfirmasi perihal pencabutan laporan di Bawaslu Kota Bekasi.

Namun demikian Japong menyampaikan meskipun laporannya di Cabut, tapi ada pihak lain yang melaporkan politisi PKB itu.

BACA JUGA :  Harris Bobihoe Ajak Kader PKB Bangun Kota Bekasi Lebih Keren

“Lagian juga ada yg melaporkan lagi bang,”imbu Japong.

Diketahui bahwa sebelumnya melalui rilis resmi beserta foto saat melapor, Japong menyampaikan telah melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu oleh Calon Legislatif H. Sudjatmiko ke Bawaslu Kota Bekasi karena diduga melanggar UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat (1) huruf j serta Pasal 523 ayat 1, pada akun Instagramnya @sudjatmikocenter membuat hal kampanye tebak score pada Piala Asia AFC 2023 dengan total hadiah Rp. 750.000 untuk 3 orang pemenang

“Kami melaporkan bapak Sudjatmiko sebagai calon legislatif karena jelas saya menduga ini melanggar aturan pemilu atau kampanye, karena menjanjikan uang pada kampanye nya di media sosial Instagram dengan menjanjikan siapa pemenang tebak score akan di kasih uang oleh beliau, ini tertulis pada UU No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu pasal 280 ayat (1) huruf j serta Pasal 523 ayat 1, hari ini Bawaslu harus segera memproses laporan kami agar terciptanya pemilu yang adil dan tidak adanya pelanggaran pemilu” ujar japong koordinator Fambui

BACA JUGA :  Pasca Banjir, Kondisi RSUD Kota Bekasi Berangsur Pulih

Laporan di terima oleh Bawaslu Kota Bekasi siang pukul 14.00 WIB, disertakan dengan beberapa bukti untuk di proses oleh Bawaslu Kota Bekasi. Japong selaku Koordinator Forum Mahasiswa Bekasi Untuk Indonesia menyatakan akan mengawal dugaan kasus pelanggaran pemilu ini sampai tuntas

“Jelas kami akan mengawal laporan kami sampai tuntas, jangan sampai pemilu 2024 ini calon legislatif selalu melakukan kampanye dengan menjanjikan uang. Ini hal yang salah karena melanggar aturan yang berlaku. Bawaslu harus tindak” ujar keras japong***