Scroll untuk baca artikel
Zona Bekasi

Cucuk Cabut Maklumat Ramadhan 2024 di Kota Bekasi, Terbaru THM Harus Tutup Selama Bulan Puasa

×

Cucuk Cabut Maklumat Ramadhan 2024 di Kota Bekasi, Terbaru THM Harus Tutup Selama Bulan Puasa

Sebarkan artikel ini
Maklumat Bersama Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 Tingkat Kota Bekasi direvisi
Maklumat Bersama Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 Tingkat Kota Bekasi direvisi

KOTA BEKASI – Maklumat Bersama Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 Tingkat Kota Bekasi direvisi, cucuk cabut terjadi pada point 4 karena disoal berbagai pihak, terkait pengaturan soal jam operasional Tempat Hiburan Malam (THM) tetap buka selama Ramadhan.

Maklumat Bersama Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota, dan Dandim 0507/Bekasi terbaru pada 9 Maret 2024 malam menyebutkan pada poin keempat tentang perubahan operasional hiburan pada Bulan Puasa yang ditujukan kepada para pelaku usaha.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Setelah direvisi poin keempat disebutkan bahwa para pelaku usaha: klub malam, panti pijat, karaoke, musik hidup, pub, bilyard, panti mandi uap/sauna/spa, dan hiburan umum lainnya yang dapat mengganggu berlangsungnya ibadah puasa harus TUTUP (tidak ada aktivitas) 3 (tiga) hari sebelum bulan Suci Ramadhan sampai dengan 3 (tiga) hari setelah Hari Raya Iedul Fitri.

BACA JUGA :  Terkait TKK, Forkim Sebut Pj. Wali Kota Bekasi Mulai Kena Getah Kepemimpinan Sebelumnya

Pada pint keempat sebelumnya direvisi tertulis tempat hiburan malam seperti Klab Malam, Panti Pijat, Karaoke, Musik Hidup, Pub, Bilyard, Mandi Uap/Sauna/Spa dan Hiburan Malam lainnya untuk jam operasional dibatasi mulai pukul 21.00 s.d 02.00 WIB.

Diketahui setelah maklumat memperbolehkan THM bukan selama bulan suci ramadhan 1445 H mendapat banyak tantangan dari berbagai kalangan seperti Ormas termasuk ulama dan MUI sendiri.

Ini isi lengkap Maklumat Bersama Pelaksanaan Bulan Suci Ramadhan 1445 H Tingkat Kota Bekasi setelah direvisi.

Pemkot Bekasi menerbitkan Maklumat Bersama Pj Wali Kota, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Dandim 0507/Bekasi, pada 9 Maret 2024/27 Syaban 1445 Hijriah Nomor 400.8/1979-SETDA.Kessos, Nomor B/03/III/2024/RESTRO BEKASI KOTA, Nomor B/262/III/2024.

BACA JUGA :  Tri Adhianto Bilang Hanya Undangan Bersama Istri

Maklumat bersama ini ditandatangani Pj Wali Kota Bekasi, R Gani Muhamad, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Dani Hamdani, S. IK., MPM., Dandim 0507/Bekasi, Rico Ricardo Sirait, B. S., M. MDS.

Adapun dengan dikeluarkannya Maklumat ini, maka Maklumat Wali Kota Bekasi, Kapolres Metro Bekasi Kota dan Komandan Kodim 0507/Bekasi dengan Nomor 400.9/1314-SETDA.Kessos, Nomor B/395/II/2024, Nomor B/214/II/2024 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Maklumat bersama ini diterbitkan dalam rangka menyambut dan mengisi Amaliah bulan suci Ramdhan 1445 Hijriyah dengan mengajak kaum muslimin dan muslimat untuk melaksanakan perintah Allah SWT yang tercantum dalam Surat Al-Baqarah ayat 183 yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertaqwa”.

BACA JUGA :  Izin Perluasan Bangunan RS Swasta di Galaxi Bekasi Selatan, Dipertanyakan?

Adapun isi Maklumat Bersama sebagai berikut:

  1. BERDASARKAN:

a. Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Pasal 53 ayat a dan b;