Scroll untuk baca artikel
Head Line

Curhat TKW Hongkong Viral Terkait Bea Masuk Rp800 Ribu Saat Kirim Celana Dalam ke Indonesia

×

Curhat TKW Hongkong Viral Terkait Bea Masuk Rp800 Ribu Saat Kirim Celana Dalam ke Indonesia

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Miss Yuni Tenaga Kerja Wanita (TKW) Hong Kong viral di media sosial, setelah curhatannya tentang bea masuk celana dalam yang dikirim ke Indonesia lebih besar dibanding harga barang yang dikirimnya tersebut.

Ia pun kecewa dan membuat video curhatan yang tujukan kepada pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Banyuwangi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Melalui videonya, Miss Yuni bercerita dirinya membeli celana dalam di Hong Kong seharga 70 dolar Hong Kong (HKD) atau setara Rp 140.560 (kurs Rp 2.008/HKD).

Namun, ketika dikirim ke Indonesia, pihak Bea Cukai Banyuwangi mengenakan bea masuk sebesar Rp800 ribu.

BACA JUGA :  Kelanjutan Pengusutan Dugaan Korupsi Kegiatan Peningkatan Saluran Sekunder di Kota Bekasi, Dipertanyakan?

“Dikenakan pajak Rp 800 ribu oleh Kantor Pos Banyuwangi. Saya kira itu adalah palsu atau oknum yang mengatasnamakan Bea Cukai, tapi setelah saya selidiki, itu memang benar-benar dari Bea Cukai,” kata Miss Yuni berdasarkan video yang beredar di media sosial, dilansir pada Senin 18 Mei 2024.

Padahal di saat yang bersamaan, Miss Yuni juga mengirim barang berupa pakaian dalam ke Jakarta dan hanya dikenakan Rp40 ribu. Ia pun mempertanyakan dari mana hitungan Bea Cukai Banyuwangi sehingga bisa ada angka Rp 800 ribu.

“Celana dalam boxing itu lho yang punyanya Bossini atau punyanya Giordano itu. Sama-sama ngirim yang satunya ke Banyuwangi, yang satunya ke Jakarta. Yang ke Jakarta cuma kena Rp 40 ribu itu baju dalam, yang di Banyuwangi kena Rp 800 ribu, sedih nggak sih? Dan saya sudah katakan saya ingin berbicara dengan Bea Cukai bagaimana caranya kalian menghitung,” ucapnya dengan nada kesal.

BACA JUGA :  Sopiayana Serahkan Video Penggerebekan Anggota Dewan dari Fraksi NasDem ke BK DPRD Lampung Timur

Sesekali berbicara sambil mengusap air mata, Miss Yuni mempertanyakan di mana peran pemerintah yang katanya melindungi pekerja migran Indonesia. “Mana sekarang? Mana sekarang buktinya?” tambahnya.

Penjelasan Kemenkeu

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan permasalahan itu sudah diselesaikan dengan baik antara pengirim barang yakni Miss Yuni, penerima barang, Bea Cukai Juanda, dan penyelenggara pos yakni PT Pos Indonesia.

“Kasus ini sudah diselesaikan dengan baik ya. Bea Cukai Juanda dan pihak PT Pos Indonesia sudah berkomunikasi dengan Mbak Yuni dan penerima barang,” kata Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo sebagaimana dilansir wawainews-id-455098.hostingersite.com.