Prastowo mengakui bahwa Miss Yuni cukup rutin mengirimkan barang ke Indonesia dari Hong Kong. Kiriman barang berupa celana dalam itu disebut masuk melalui jalur hijau alias tidak melalui pemeriksaan Bea Cukai.
Prastowo menyebut permasalahan itu terjadi karena ada kesalahpahaman dari petugas pos saat menetapkan nilai pabean, di mana petugas tersebut mengira nilai dolar yang tercantum sebagai USD, ternyata HKD yang kursnya lebih rendah.
“Telah diberikan edukasi ke pengirim dan penerima agar ke depan dapat menggunakan keterangan spesifik HKD. Terhadap penetapan ini dapat diajukan keberatan ke Kanwil Bea Cukai (dan) akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Prastowo.***