Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Curi Dua Handpon, Warga Desa Kedaton Ditangkap Polisi

×

Curi Dua Handpon, Warga Desa Kedaton Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

LAMSEL –  Polisi dari Polsek Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan SA (27)  warga Desa Kedaton, Kalianda karena mencuri dua unit hanphon tablet. Penangkap SA berdasarkan hasil penyelidikan  atas laporan korban, Dedi Manda Putra (30) warga Desa Canggu, Kecamatan Kalianda.

Ia kehilangan sebuah handphone tablet warna biru dan A5s warna hitam milik rekannya Ari Fitoni, warga Kedaton.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Mendampingi Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution, Kasat Reskrim AKP Try Maradona menyampaikan, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa korban saat itu tengah bermalam di kediaman temannya Prinando yang berada di Dusun. II Rt/Rw.002/002 Desa Kedaton Kecamatan Kalianda.

BACA JUGA :  Pelaku Begal dan Penadah di Pringsewu, Diamankan Polisi

“Sekira jam 03.00 Wib, rekan mereka lainnya yaitu saudara Deri datang dan mengetuk pintu rumah Pirnando. Setelah di bukakan pintu, lalu meminjam Handphone milik Dedi Manda Putra. Setelah di pinjami HP langsung di bawa keteras depan dan saudara Dedi langsung tidur kembali,” Terang Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Try Maradona menjelaskan kronologisnya melalui press release, Kamis (17/9/2020).

Perwira muda ini kembali menjelaskan, sekitar jam 04.00 Wib, HP milik Dedi tersebut dikembalikan oleh Saudara Deri. Lalu saudara Deri pergi, namun pintu tidak terkunci.

“Kemudian, sekira jam.04.30 Wib korban terbangun  kemudian  membangunkan rekannya Ari Fatoni untuk mengunci pintu. Ketika hendak tidur kembali, saudara Ari dan Dedi melihat Handphone miliknya sudah tidak ada,” Lanjutnya.

BACA JUGA :  Kasat: Dugaan Penganiayaan Terhadap Wartawan di Tanggamus Jadi Atensi Serius

Selanjutnya, mereka juga sempat mendatangi kediaman Deri yang semula meminjam Hp korban di Jati Kalianda. Namun, saat ditanya rekan mereka saudara Deri menjawab bahwa tidak membawa Hp.

“Akhirnya, diaimpulkan bahwa dua Hp tersebut hilang. Jika di total dengan nilai uang, maka kerugiannya mencapai Rp. 3.500.000. Lalu mereka melapor ke Polres Lamsel,” Sambung AKP Try.

Lebih lanjut AKP Try mengungkapkan, pada hari Selasa tanggal 15 September 2020 sekitar pukul 22.00 wib, Unit Reskrim Polsek Kalianda  yang dipimpin oleh Kapolsek Kalianda AKP  Mulyadi Yakub,

“Kemudian dilakukan penangkapan terhadap  Syahirul Alam di rumahnya  yang berada di Dusun Penyandingan Rt/ Rw.001/002 Desa Kedaton dan dilakukan penyitaan terhadap barang-barang hasil kejahatan. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa dan di amankan ke Polsek Kalianda untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Tukasnya. (En)