LAMSEL – SP (36) warga Desa Penengahan, Kecamatan Penengahan, harus meringkuk di jeruji besi setelah aksi pencuriannya di kebun Jahe milik Sanusi (49) di Desa Way Kalam, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan tertangkap basah.
Ia diamankan Polsek Penengahan dengan tuduhan tindak pidana pencurian dengan pemberatan. SP dibekuk polisi saat tengah mencuri jahe di Desa Way Kalam, Kamis (30/4/2020) sekitar pukul 21.30 WIB.
Sebelumnya, aksi pencurian jahe yang dilakukan tersangka SP diketahui oleh sang pemilik. Selanjutnya, sembari mengintai, pemilik kebun jahe tersebut menghubungi pos jaga Polsek Penengahan.
“Kemudian, pelaku dapat diamankan berikut satu karung jahe hasil curian. Selain itu, saat di tangkap, pada pinggang pelaku di temukan Sajam jenis pisau garpu,” ungkap Kapolsek Penengahan, AKP Hendra mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edi Purnomo, SH, SIK, MM kepada wartawan, Jum’at (1/5/2020).
AKP Hendra melanjutkan, pelaku kemudian digelandang ke Mapolsek Penengahan beserta barang bukti.
“Tindakan kepolisian, yakni dari menerima laporan, cek TKP dan buat sket TKP. Kemudian, menangkap pelaku, mengamankan BB lalu sidik tuntas,” tutupnya. (*/En).