WAWAINEWS.ID – Tak ada ampun, dua oknum polisi yang bertugas di Polda Lampung terancam dipecat setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka pencuiran mobil di area parkir mal Boemi Kedaton (MBK) di Banda Lampung pada 20 Agustus 2023 lalu.
Kapolda Lampung Inspektur Jenderal (Irjen) Helmy Santika tegas mengatakan pihaknya akan menindak tegas dua Bintara Kepolisian Bripda CD dan Bripda FW
“Siapapun yang bersalah melakukan tindak pidana serta merugikan masyarakat akan ditindak tegas,” katanya di Mapolda Lampung, pada Jumat 13 Oktober 2023.
BACA JUGA : Wartawan Korban Persekusi Bos Mafia Tambang Pasir Resmi Lapor ke Polda Lampung
Kedua Bintara yang telah mencoreng nama baik institusi Polri tersebut tidak lagi diberi peneguran melainkan pemecatan. Sanksi tersebut patut bagi kedua pelaku.
Sikap Polda Lampung tegak lurus dengan intruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bahwa lebih memilih kehilangan anggota yang melakukan tindak pidana daripada mempertahankannya.
“Nggak perlu ada teguran. Kapolri tidak mau lagi menegur anggotanya yang melanggar aturan. Dia lebih memilih untuk langsung mencopotnya jika sudah ada laporan yang masuk,” kata Helmy.
Untuk itu dia menegaskan bahwa sikap Polda Lampung akan menindak tegas anggota kepolisian yang melanggar aturan. Hal ini demi menjaga marwah dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
BACA JUGA : Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah, Pelaku Divonis 12 Tahun Penjara
Diketahui, mobil Brio merah milik Rizal hilang di area parkir MBK, Bandar Lampung pada Minggu (20/8/2023) lalu.
Saat itu, Rizal sedang berbelanja bersama keluarga dan saat hendak pulang, mobilnya telah lenyap di area parkir mall.
Petugas Unit Ranmor dan Tekab 308 Polresta Bandarlampung berhasil mengungkap kasus tersebut dengan mengamankan dua pelaku yakni Bripda CDS dan Bripda FWS.