LAMPUNG TIMUR – Ahmad Arianto (24) ditangkap polisi karena nekat maling motor warga dusun Sidoluhur, Desa Brawijaya, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur pada Kamis 2 Januari 2024.
Aksi Arianto tergolong nekad, karena mencuri motor milik Heriyono yang tengah membersihkan pemakaman keluarganya di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sidorejo, Sekampung Udik, Lampung Timur. Motor yang diincar pun tahun buatan 2003 yakni motor Kharisma.
“Pelaku melakukan pencurian dengan cara menuntun satu unit kendaraan roda dua (R2) milik korban,”ungkap Kapolsek Sekampung Udik, Polres Lampung Timur AKP Rihamuddin Nur, kepada Wawai News, Jumat 2 Januari 2024.
Dikatakan sebelum ditangkap polisi, pelaku hampir jadi bulan-bulanan warga karena geram dengan aksi pelaku, yang sempat lari meninggalkan motor curian. Namun pelaku bisa di selamatkan anggota polisi yang datang ke TKP.
Kronologi Kejadian:
Pada hari kamis tanggal 02 Januari 2025 sekira pukul 10.30 Wib dilokasi kuburan desa Sidorejo terlah terjadi tindak pidana pencurian kendaran bermotor merk/type Honda/Nf 125 D (Kharisma D) tahun 2003, warna hitam, nomor resgister polisi : B 6777 TW, NOKA MH1JB21133K189022 NOSIN, JB21E1186920 STNK a. N SUHADI.
Pelaku mengambil motor milik korban yang parkir tidak jauh dari korban yang sedang memasang kijing di makam adik pelapor. Lalu pelaku mendorong motor milik korban dan saksi mengejar pelaku.
Mengetahui di kejar, pelaku meninggalkan motor lalu berusaha melarikan diri, namun pelaku dapat diamankan. ***