“Saat diamankan, sepeda motor korban telah berubah warna menjadi hitam dop, perubahan warna dilakukan tersangka agar tidak terdeteksi,” ujarnya.
Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Mapolsek Kota Agung, terhadap keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana.
“Ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.
Baca juga: Tragis! Anak Sembelih Ibu Kandung di Lampung Utara
Kapolsek menjelaskan, kronologi kejadian pada Kamis 22 September 2022 malam. Saat itu korban sedang berduka, keluarganya ada yang meninggal dan sedang berkumpul usai berdoa.
Korban tidak memperhatikan situasi maupun sepeda motor yang diletakan di luar rumah yang jaraknya sekitar 5 meter, saat itu saksi juga berada di sofa luar rumah hingga Jumat, 23 September 2022 pukul 03.00 WIB.
Baca juga: Dicekoki Miras, Tiga Remaja di Tanggamus Cabuli Anak di Bawah Umur
Saat saksi masuk kerumah dan melihat motor pelapor masih ada di tempat parkir, namun dan sekitar pukul 04.30 WIB ketika korban ingin sholat subuh ke masjid tidak lagi melihat motornya.
“Setelah korban melakukan pencarian dan bertanya kepada anggota keluarga juga tidak ditemukan sehingga tersadar telah terjadi pencurian dan korban melapor ke Polsek Kota Agung,” jelasnya.