NasionalPolitik

Daerah Calon Tunggal, KPU: Parpol Bisa Mengalihkan Dukungan Selama Masa Perpanjangan Pendaftaran

×

Daerah Calon Tunggal, KPU: Parpol Bisa Mengalihkan Dukungan Selama Masa Perpanjangan Pendaftaran

Sebarkan artikel ini
Komisioner KPU RI, Idham Holik. (Foto : KPU)

JAKARTA – Pilkada Serentak 2024, Partai Politik (Parpol) diberi kesempatan untuk mengalihkan dukungannya kepada pasangan lain selama daerah itu hanya ada satu bakal pasangan calon atau calon tunggal.

Demikian disampaikan Idham Holik, Komisioner KPU RI, saat gelar konfrensi pers pada Jumat 30 Agustus 2024. Bahkan dikatakannya, bahwa Parpol yang telah mendaftarkan bakal pasangan calon kepala daerah dapat mencabut dukungannya.

Hal tersebut jelasnya, sebagai langkah untuk mengatasi calon tunggal dalam satu daerah agar tidak terjadi calon tunggal.

“Ini adalah langkah dalam memberi kesempatan bagi partai politik mengatur ulang komposisi dukungannya. Sehingga ada bakal pasangan calon lain yang mendaftar selama masa perpanjangan pendaftaran pada 2–4 September 2024,” tegas dia.

Menurutnya, pada satu wilayah dengan calon tunggal menyisakan partai politik yang tidak melampaui ambang batas perolehan suara sah. Sebagaimana persyaratan dalam peraturan maka KPU persilakan partai politik yang telah bergabung ke dalam calon tunggal untuk berpikir ulang.

“Apakah ia bakal mengusung calon lainnya, itu kami persilakan,” kata Idham.

Lebih lanjut diakatakan kesempatan itu karena KPU berkomitmen mendorong daerah-daerah agar tidak ada calon tunggal. Apalagi selama proses pencalonan pada Pilkada 2024.

Namun demikian, imbuhnya, jika sampai batas masa perpanjangan pendaftaran, tetap satu paslon atau calon tunggal karena tidak memenuhi ambang batas sesuai aturan maka tidak jadi soal.

Alasannya, berbeda dengan pemilihan presiden (pilpres). Partai politik yang tidak mengusung bakal pasangan calon kepala daerah tidak mendapatkan sanksi pada Pilkada 2024.

Langkah lainnya untuk mengatasi calon tunggal, lanjut Idham, KPU juga mempersilakan pasangan calon perseorangan. Yaitu, mereka yang menggunakan jalur independen untuk mendaftar, pada masa perpanjangan

“Jadi, Pasal 135 (PKPU Nomor 10 Tahun 2024) mengatur kondisi yang demikian,” kata Idham.

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, dalam sesi jumpa pers yang sama menyebut ada 48 daerah yang sejauh ini mempunyai calon tunggal. Rinciannya, ada satu provinsi, yaitu Papua Barat, kemudian 5 kota dan 42 kabupaten.

Oleh karena itu, KPU pada daerah-daerah tersebut kembali menggelar sosialisasi pada 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024. Untuk menarik minat warga mencalonkan diri selama masa perpanjangan pendaftaran sampai dengan 4 September 2024. ***