KOTA BEKASI – Keluhan pelayanan kesehatan kembali mencuat di Kota Bekasi. Kali ini datang dari warga Kampung Sawah RT003/02, Jatimurni, Kecamatan Pondok Melati, Sonny A. Rompas, yang mengaku ditolak saat hendak membuat Surat Keterangan Kesehatan (SKK) di UPTD Puskesmas Jatimurni, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 13.35 WIB.
Surat tersebut dibutuhkan sebagai syarat pencalonan Koordinator/Anggota BKM Jatimurni periode 2026–2029. Namun alih-alih mendapatkan layanan, Sonny mengaku diberi tahu oleh petugas pendaftaran bahwa pendaftaran sudah tutup dan dokter tidak bersedia melayani. Ia diminta datang kembali keesokan harinya.
“Saya datang pukul 13.35 WIB. Diinfokan pendaftaran sudah tutup. Saya bertanya, apakah memang jam pelayanan hanya sampai 13.30? Tidak ada keterangan jam buka-tutup yang terpampang jelas,” tulis Sonny dalam unggahan media sosial yang kemudian ramai diperbincangkan.
Jadwal Resmi vs Realitas Lapangan
Dalam unggahan lanjutan, beredar pula foto jadwal pelayanan Puskesmas dari Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Tercantum bahwa:
Jam Operasional
- Senin–Kamis: 07.00–13.30 WIB
- Jumat: 07.00–14.00 WIB
- Sabtu: 07.30–14.00 WIB
Jam Pendaftaran
- Senin–Kamis: 07.30–13.30 WIB
- Jumat: 07.30–13.30 WIB
- Sabtu: 08.00–13.30 WIB
Jika merujuk jadwal tersebut, jam pendaftaran memang berakhir pukul 13.30 WIB—lima menit sebelum Sonny tiba. Secara administratif, petugas bisa berkilah sesuai aturan. Namun pertanyaannya, apakah pelayanan publik cukup berhenti di angka jam digital?
Apalagi hari itu adalah Jumat, di mana jam operasional tercatat hingga pukul 14.00 WIB.
Respons warganet pun beragam. Ada yang membandingkan dengan pelayanan puskesmas di daerah lain.
“Beda ya sama puskesmas di Yogyakarta, walau sudah lewat jam kerja masih bisa melayani. Pengalaman saya di Puskesmas Berbah, Sleman,” tulis akun Maria Blandina.
Komentar lain menyebut praktik serupa terjadi di beberapa puskesmas, di mana setelah jam makan siang pelayanan hanya untuk kasus darurat.
Perbandingan ini tentu bukan untuk mengadu daerah, tetapi menunjukkan ekspektasi masyarakat terhadap pelayanan kesehatan tingkat pertama: cepat, jelas, dan komunikatif.
Dalam konteks regulasi, pembatasan jam pendaftaran bisa dipahami sebagai upaya menjaga alur pelayanan dan beban kerja tenaga kesehatan. Namun dalam konteks pelayanan publik, pendekatan yang terlalu kaku kerap memicu persepsi kurang empati.
Apalagi yang dimohonkan bukan tindakan medis kompleks, melainkan surat keterangan kesehatan dokumen administratif yang prosesnya relatif singkat.
Masyarakat tentu memahami bahwa petugas bekerja dengan aturan. Namun mereka juga berharap ada ruang kebijaksanaan, terutama ketika selisih waktu hanya hitungan menit.
Keluhan ini juga menyoroti pentingnya transparansi informasi. Sonny menyebut tidak ada keterangan jam pelayanan yang terpampang jelas di lokasi. Jika benar demikian, maka ini menjadi pekerjaan rumah bagi pengelola fasilitas kesehatan.
Dalam era keterbukaan informasi, jadwal pelayanan bukan sekadar formalitas, melainkan hak publik untuk mengetahui.
Kasus ini mungkin terlihat sederhana, datang lima menit terlambat, diminta kembali esok hari. Namun di balik itu ada isu yang lebih besar soal standar pelayanan, komunikasi petugas, dan persepsi masyarakat terhadap kualitas layanan kesehatan dasar.
Pelayanan kesehatan adalah garda terdepan kehadiran negara di tingkat paling dekat dengan warga. Ketika pelayanan terasa kaku, yang muncul bukan hanya kekecewaan, tetapi juga pertanyaan tentang orientasi layanan.
Apakah cukup berpegang pada jam, atau perlu menambahkan sentuhan empati?
Yang jelas, perbincangan ini menjadi pengingat bahwa kualitas pelayanan publik tidak hanya diukur dari regulasi yang tertulis, tetapi juga dari pengalaman warga yang merasakannya langsung.***












