KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bekasi terus mendalami dugaan kasus korupsi bantuan alat olahraga yang disalurkan oleh Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bekasi, pada Selasa (29/7/2025).
Sebanyak 25 orang yang terdiri dari 5 Ketua RW aktif, 19 Ketua RT, serta satu mantan Ketua RW di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, menjalani pemeriksaan di Aula Kelurahan Jakasetia.
Lurah Jakasetia, Awis Subianto, membenarkan bahwa 25 orang tersebut dimintai keterangan oleh tim penyidik. Menurutnya, pemeriksaan menyasar pada rincian bantuan yang diterima serta waktu penyalurannya.
“Ada 19 RT dan 6 RW yang dimintai keterangan soal alat olahraga yang diterima,” kata Awis kepada media.

Seluruh proses pemeriksaan berlangsung di aula kelurahan secara kolektif, sehingga berjalan dengan tertib dan kondusif.
“Semua proses pemeriksaan di aula dan berjalan baik,” imbuhnya.
Mengenai mantan Ketua RW yang turut diperiksa, Awis menjelaskan bahwa yang bersangkutan menerima bantuan pada tahap awal, saat masih menjabat.
“Masih menjabat pada saat menerima barang,” jelas Awis.
Sementara itu, mantan Ketua RW 18, Firdaus, yang ikut diperiksa, mengaku menerima bantuan alat olahraga dari Dispora pada Mei 2023 di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan.
“Saya mendapat bantuan alat olahraga bulan Mei di Kantor Kecamatan Bekasi Selatan,” ujar Firdaus.
Namun, ia enggan merinci jenis dan jumlah alat yang diterima, hanya menyebut bahwa bantuannya serupa dengan yang diterima lingkungan lainnya.
“Pokoknya sama kaya yang lain,” kilahnya.
Sebagai informasi, pada Tahun Anggaran 2023, Dispora Kota Bekasi menyalurkan bantuan alat olahraga ke seluruh RT dan RW di Kota Bekasi. Bantuan itu berupa satu set tenis meja, raket badminton dan net, bola voli dan net, serta bola sepak.
Namun demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh wawainews.id, sejumlah RT di Kelurahan Jakasetia hanya menerima sebagian dari paket tersebut.
Ketua RW 18, Nuramin, menyebutkan bahwa di wilayahnya, bantuan yang diterima lengkap, sementara di lingkungan RT lain ada yang hanya menerima satu set raket badminton dan net.
“Kalau di RW 18 menerima paket penuh. Tapi informasi dari RT lain di luar wilayah saya, mereka cuma terima satu set,” ujar Nuramin usai menjalani pemeriksaan.
Nuramin juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan dipanggil kembali sebagai saksi untuk memberikan keterangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Kata penyidik tadi, kita semua disuruh ke Bandung buat kasih keterangan kesaksian,” pungkasnya.***