TANGGAMUS – Dugaan penyimpangan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SDN 1 Sudimoro, Kecamatan Semaka, kini menjadi sorotan Inspektorat Kabupaten Tanggamus.
Sekretaris Inspektorat Tanggamus, Gustam, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap menurunkan tim audit. Pemeriksaan akan segera dilakukan apabila ditemukan indikasi awal penyalahgunaan anggaran.
“Kami akan pelajari laporan yang masuk. Jika indikasinya kuat, tim kami akan langsung turun ke lapangan untuk melakukan audit menyeluruh,” tegas Gustam, Selasa (10/6/2025).
Gustam mengungkapkan bahwa sejak awal Juni 2025, Inspektorat telah memulai pemeriksaan terhadap Surat Pertanggungjawaban (SPJ) Dana BOS di seluruh sekolah di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus.
SDN 1 Sudimoro menjadi salah satu sekolah yang diprioritaskan dalam agenda ini karena telah ramai diberitakan dan dipertanyakan oleh masyarakat.
“Dana BOS bukan untuk dikorupsi. Itu adalah hak anak-anak kita untuk mendapatkan pendidikan yang layak. Jika terbukti ada penyimpangan, kami akan bertindak tegas sesuai aturan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Peringatan keras juga disampaikan kepada seluruh kepala sekolah di Tanggamus. Siapa pun yang terbukti menyalahgunakan dana pendidikan, kata Gustam, akan dimintai pertanggungjawaban dan tidak akan diberi toleransi.
“Kami tidak pandang bulu. Semua harus tunduk pada aturan. Dana pendidikan harus dikelola secara jujur dan transparan,” lanjutnya.
Langkah tegas Inspektorat ini menjadi sinyal bahwa pengawasan terhadap dana pendidikan di Tanggamus akan diperketat. Pemeriksaan di SDN 1 Sudimoro bakal menjadi ujian nyata integritas pengelolaan Dana BOS serta komitmen pemerintah daerah dalam menjaga amanah anggaran negara.
Pemanfaatan dana pendidikan yang tepat sasaran bukan sekadar kewajiban, tetapi kunci masa depan generasi penerus. ***













