Scroll untuk baca artikel
Kabar DesaTANGGAMUS

Dana BUMDes Raib, Usaha Desa Mati: Mantan Aparat Pekon di Tanggamus Terancam Pidana

×

Dana BUMDes Raib, Usaha Desa Mati: Mantan Aparat Pekon di Tanggamus Terancam Pidana

Sebarkan artikel ini
kwitansi pengeluaran dana desa menggunakan kwitansi warung - foto doc

TANGGAMUS — Dugaan penyalahgunaan dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Pekon (Desa) Sri Kuncoro, Kecamatan Semaka, Kabupaten Tanggamus, Lampung, menjadi sorotan serius Inspektorat Kabupaten Tanggamus.

Kasus ini menyeret nama mantan Kepala Pekon dan mantan Kaur Keuangan setempat yang diduga menggelapkan dana penyertaan modal BUMDes hingga membuat lembaga tersebut berhenti beroperasi.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kekinian Inspektorat dorong pelaporan ke APH setelah dana penyertaan modal Rp31 juta diduga disalahgunakan hingga BUMDes berhenti total.

Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Gustam Afriansyah, menegaskan bahwa dana BUMDes merupakan kekayaan desa yang dikelola secara mandiri dan tidak boleh dipinjamkan atau digunakan untuk kepentingan pribadi maupun pembiayaan operasional pemerintahan desa.

“Penyertaan modal BUMDes itu hibah dari pemerintah pekon untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi masyarakat. Kalau kepala pekon meminjam, wajib dikembalikan. Tidak boleh karena alasan kebutuhan pekon lalu tidak dikembalikan,” tegas Gustam saat dikonfirmasi, Rabu (29/10/2025).

Ia memastikan bahwa alokasi untuk kebutuhan pemerintahan desa sudah tersedia melalui APBDes. Dengan demikian, tindakan mengambil dana usaha untuk keperluan pemerintahan pekon tidak memiliki dasar hukum yang sah.

Berpotensi Ranah Pidana

Gustam menambahkan, apabila terbukti terjadi penyelewengan dana BUMDes oleh perangkat pekon, maka hal itu dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Inspektorat membuka pintu bagi masyarakat maupun pengurus BUMDes untuk melapor apabila ditemukan adanya kerugian negara atau tidak adanya pertanggungjawaban.

“Silakan lapor ke Inspektorat atau langsung ke aparat penegak hukum. Itu perbuatan melawan hukum dan bisa ditindaklanjuti sesuai proses pidana,” imbuhnya.

Secara regulatif, pengelolaan BUMDes diatur dalam Permendes PDTT Nomor 3 Tahun 2021 yang menegaskan bahwa aset BUMDes tidak dapat digunakan di luar kegiatan usaha yang sah.

Selain itu, Pasal 373 KUHP menyatakan bahwa penggelapan uang yang menjadi tanggung jawab seseorang dapat diancam pidana penjara hingga empat tahun.

Dana Raib, BUMDes Mandek Total

Kasus ini mencuat sejak serah terima jabatan pada 2022 antara Penjabat Kepala Pekon Anwar dengan Kepala Pekon terpilih, Erwantoni. Saat itu Erwantoni mengungkap kejanggalan besar dalam serah terima aset:

“Saya hanya menerima berkas-berkasnya saja. Kalau uangnya tidak ada sama sekali. Jadi saya menolak menandatangani berita acara,” ungkapnya, Jumat (17/10/2025).

Diketahui, dana penyertaan modal BUMDes sebesar Rp31 juta bersumber dari Dana Desa Tahun 2018, saat Pekon Sri Kuncoro dipimpin oleh Mulyono. Dana tersebut diduga dipinjam oleh mantan Kaur Keuangan, Wawan, sejak 2019 dengan dalih instruksi Kepala Pekon kala itu.

Ketua BUMDes Permata Mulia membenarkan hal tersebut.“Pak Wawan pinjam uang BUMDes untuk kebutuhan pekon dan katanya akan dikembalikan, tapi sampai sekarang tidak pernah ada pengembalian,” ujarnya.

Akibat dugaan penyimpangan itu, aktivitas BUMDes terhenti total. Tidak ada laporan keuangan tahunan, tidak ada kegiatan usaha, dan saldo kas nihil.

Pihak Terduga Enggan Berkomentar

Diminta klarifikasinya, Wawan justru menghindar dan balik mempertanyakan sumber informasi.

“Itu info dari mana? Sebenarnya pekon yang pakai tapi administrasinya atas nama saya,” jawabnya singkat.

Mantan Kepala Pekon Mulyono pun tidak menampik penggunaan dana tersebut.

“Ya mungkin benar waktu itu untuk kepentingan pekon, tapi rinciannya saya kurang ingat,” ujarnya santai tanpa menunjukkan bukti apa pun.

Minimnya transparansi dan pertanggungjawaban keuangan, serta sikap tidak kooperatif dari pihak terduga, semakin menguatkan dugaan bahwa terjadi pelanggaran serius dalam pengelolaan dana desa di Pekon Sri Kuncoro.

Kini, masyarakat dan pengurus BUMDes menunggu langkah tegas dari Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum untuk mengungkap aliran dana dan memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai peraturan perundang-undangan.***