JAKARTA — Negara akhirnya bicara lugas. Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) mengingatkan seluruh pemerintah desa di Indonesia: Dana Desa 2026 bukan lagi urusan bisik-bisik, melainkan harus terang-benderang di hadapan publik.
“Penggunaan Dana Desa wajib dipublikasikan secara terbuka. Transparansi adalah kunci utama pengawasan Dana Desa,” tegas Direktur Fasilitasi Pemanfaatan Dana Desa Kemendes PDT, Friendy Parulian Sihotang, dalam sosialisasi kebijakan di Jakarta, Selasa (27/1/2026).
Pesannya sederhana, namun menohok: uang negara tak boleh hanya jelas di laporan, tapi juga jelas di mata warga.
Kemendes PDT mewajibkan pemerintah desa mempublikasikan fokus dan penggunaan Dana Desa melalui berbagai kanal informasi baik digital maupun non-digital.
Mulai dari baliho dan papan informasi desa, media cetak dan elektronik, hingga media sosial dan laman web desa. Media boleh berbeda, transparansi tak boleh absen.
“Sesuaikan dengan kondisi desa masing-masing. Tapi prinsipnya satu: masyarakat harus tahu uang itu ke mana,” ujar Friendy.
Negara juga tak lagi sekadar mengimbau. Sanksi tegas disiapkan bagi desa yang menganggap transparansi sebagai formalitas.
Pemerintah desa yang tidak melaksanakan kewajiban publikasi tidak akan diizinkan menerima Dana Operasional Pemerintah Desa (DOP) hingga maksimal tiga persen dari pagu Dana Desa pada tahun anggaran berikutnya.
Singkatnya: tak transparan, siap kehilangan jatah. Untuk memastikan aturan ini bukan sekadar spanduk kebijakan, Kemendes PDT menggandeng Aparat Pengawasan Intern Pemerintah Daerah (APIP).
APIP bertugas memantau, memeriksa, sekaligus memberi rekomendasi atas kepatuhan pemerintah desa dalam pengelolaan dan publikasi Dana Desa.
Hasil pengawasan tersebut dilaporkan oleh bupati atau wali kota kepada Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, dengan tembusan ke Menteri Dalam Negeri. Artinya, laporan desa kini tak berhenti di meja kecamatan.
Friendy menegaskan, seluruh laporan penetapan dan penggunaan Dana Desa wajib disampaikan secara digital melalui sistem informasi desa atau aplikasi resmi yang disediakan kementerian.
Laporan tersebut harus dilengkapi dengan Peraturan Desa tentang RKP Desa dan APB Desa, dan disampaikan paling lambat satu bulan setelah RKP Desa ditetapkan.
“Dengan pengawasan yang kuat dan transparansi yang nyata, Dana Desa diharapkan benar-benar memberi manfaat langsung bagi masyarakat dan mencegah penyimpangan sejak dini,” pungkas Friendy.
Pesan akhirnya jelas: Dana Desa bukan lagi ruang abu-abu. Tahun 2026, semuanya harus terang.***












