WAWAINEWS – Salah alamat, Penggunaan Dana Desa dinilai tidak tepat sasaran terjadi di desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Pasalnya dana desa desa Batu Badak tahun 2021, seharusnya untuk kemajuan desa tapi, digunakan untuk membangun drainase sepanjang 1770 M² di ruas jalan milik pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Pembangunan menggunakan dana desa di atas lahan milik pemerintah Kabupaten tersebut jumlahnya cukup fantastis mencapai Rp541. 568.000.
Padahal sesuai dengan keputusan Bupati Lampung Timur Nomor : B.693/15.SK/2013 tentang penetapan status ruas ruas Jalan sebagai Jalan Kabupaten.
Keputusan Bupati Nomor 073 Yakni Jalan Wana – Batu Badak sepanjang 19,17 Kilometer (KM) pada titik nol berada pada SDN Desa Batu Badak hingga Simpang Tiga Desa Wana.
Ironisnya lagi perangkat desa Batu Badak sejak awal mengkui mengetahui bahwa jalan itu adalah milik pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Namun mereka berdalih bahwa tidak mengetahui jika ada aturan larangan penggunaan dana desa dibangun diatas lahan yang menjadi tanggung jawab pemerintah Kabupaten.
”Benar pembangunan drainase itu dibangun dengan anggaran Dana Desa Batu Badak tahun 2021. Kami memang mengetahui dari awal bahwa lokasi drainase itu milik Kabupaten,″ ujarnya, Ali Hasan, Sekertaris Desa Batu Badak, Senin 7 Maret 2022.
Bahkan Ali Hasan menegaskan bahwa pemerintah desa Batu Badak mengetahui bahwa pembangunan drainase berada di lokasi ruas jalan Kabupaten.
” ketika rapat, kami mengetahui jika drainase yang akan dibangun di jalan kabupaten. Tapi, kami ga mengetahui aturan jika tidak diperbolehkan menggunakan Anggaran DD peruntukannya di lokasi itu” jelas Ali Hasan.
Peran Pendamping Desa Batu Badak Dipertanyakan