Sementara anggota DPRD Kabupaten Lampung Timur, Badrun Susanto menyayangkan kejadian penggunaan dana desa di Batu Badak. Dia mempertanyakan fungsi pendamping desa. Karena itu menyalahi dan bisa dikatakan kategori penyalahgunaan wewenang.
“Harusnya pendamping desa memberitahu dari awal saat perencanaan dan pelaksanaan. Apa fungsi pendamping desa, jika kesalahan begitu dibiarkan, ” Tegas Badrun.
Badrun mengatakan, seharusnya pembangunan salah alamat tersebut bisa di cegah sejak awal oleh para pendamping. Seharusnya di larang oleh pihak kecamatan.
Ia pun meminta kepada Lembaga Swadaya Masyarakat atau media untuk melakukan investigasi dan dapat mengawal program program pembangunan agar sesuai dengan Juklak maupun Juknis nya.
” Tolong itu di selediki dengan benar, kalau memang Salah peruntukan nya bisa di bongkar dan kepala desa bertanggung jawab” Kata Badrun.
Kasi PMD Kecamatan Marga Sekampung, Junaidi, saat dimintai keterangan enggan menjawab dan mengarahkan media meminta tanggapan langsung kepada pihak pemerintah Desa Batu Badak