Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Dana Desa Disulap Jadi Dana Pribadi, Empat Tersangka di Bekasi Masuk Bui

×

Dana Desa Disulap Jadi Dana Pribadi, Empat Tersangka di Bekasi Masuk Bui

Sebarkan artikel ini
Tiga perangkat desa dan satu pengusaha ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024, di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Bekasi, pada Kamis (11/9/2025).

BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi resmi menetapkan tiga perangkat desa dan satu pengusaha sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2024, di Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, pada Kamis (11/9/2025).

Keempat orang yang kini harus merasakan dinginnya jeruji besi itu adalah SH (mantan PJ Kepala Desa Sumberjaya periode Juni 2023–September 2024), SJ (Sekretaris Desa 2024), GR (Kaur Keuangan sekaligus operator Siskeudes, Januari–Agustus 2024), serta MSA (Direktur CV Sinar Alam Inti Jaya).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Mereka dituding nekat menyulap APBDes jadi celengan pribadi. Dari hasil penyidikan, terkuak adanya aliran dana desa yang “nyasar” ke kantong masing-masing, lengkap dengan imbalan-imbalan manis.

BACA JUGA :  Bongkar Kekacauan Dana Desa, Pj Kades Sumberjaya Malah Dipecat, FKMPB: Pemkab Bekasi Lindungi Korupsi?

Akibat ulah itu, negara harus menanggung kerugian sekitar Rp2,6 miliar—jumlah yang mestinya bisa dipakai untuk membangun jalan, fasilitas umum, atau minimal beli paving block biar jalan desa nggak becek lagi.

“Empat tersangka sudah kami tahan selama 20 hari, mulai 11 sampai 30 September 2025, di Lapas Kelas IIA Cikarang,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Eddy Sumarman SH.

Mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor, plus Pasal 55 KUHP. Singkatnya, pasal yang kalau sudah menjerat, bikin harapan hidup enak pakai uang rakyat berubah jadi mimpi buruk panjang.

Kajari Eddy menegaskan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini. “Ini bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum. Semoga jadi peringatan bagi perangkat desa, jangan coba-coba mengutak-atik dana desa untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.

BACA JUGA :  Saksi Meringankan Tak Hadir, Terdakwa Kakon Way Nipah Beri Kesaksian Begini

Pesannya sederhana tapi keras: Dana Desa itu untuk membangun desa, bukan untuk membangun garasi mobil baru di rumah pribadi.***