LAMTIM – Selain program padat karya, Desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, tahun 2020 memfokuskan anggaran dalam penanganan pandemi virus corona (Covid-19). Hal tersebut sebagaimana arahan dari Kementerian Desa PDTT sejalan dengan Perppu No 1/2020 tentang sosial safety net selama Covid-19.
“Desa Gunung Pasir Jaya mengikuti anjuran tersebut. Tapi tentu tetap dalam pengawasan ketat dalam penggunaan anggaran agar bisa tepat sasaran,”ungkap Yudo Rusmono, Kepala Desa Gunung Pasir Jaya, di Kantor Desa Senin (2/11/20).
Dikatakan bahwa untuk tahun 2020 di Desa Gunung Pasir Jaya, hanya melaksanakan pembangunan fisik dalam bentuk gorong-gorong dengan nilai anggaran mencapai Rp8.730.000. Bangunan tersebut berlokasi di Dusun 1. Sisanya dialokasikan untuk kegiatan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 meliputi biaya Posko mencapai enam titik.
Selain Posko, untuk giatan penyemprotan disinfektan secara aktif selama tiga bulan sampai perpanjangan dan giat lainnya dalam upaya mencergah Covid dalam waktu tententu dengan total anggaran mencapai Rp,158.756 500,-
Anggaran DD Gunung Pasir Jaya lanjutnya, juga tersedot untuk pemberian dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD dengan menyasar 159 Kepala Keluarga (KK) dengan rincian Rp600 ribu satu KK selama tiga bulan.
“Kemudian ada perpanjangan Dana BLT dengan menyasar 159 KK, Rp300 ribu/KK. Kemudian untuk program pemberdayaan ,guru paud, keagamaan serta insentif Kader Kesehatan,”jelasnya.
Diketahui pagu total anggaran Dana Desa Gunung Pasir Jaya, Kecamatan Sekampung Udik, Kabupaten Lampung Timur, pada tahun 2020 mencapai Rp 955.780,000..
Retno Milawati, Bendahara Desa Gunung Pasir Jaya, menambahkan bawha semua yang kegiatan menyangkut dana desa ditangani langsung oleh perangkat desa, sesuai dengan tugas fungsi masing-masing. Artinya apapun yang keluarkan melalui dana desa bisa dipertanggungjawabkan .
“Semua laporan kegiatan bisa dipertanggungjawabkan terkait seluruh penggunaan anggaran dana desa tercatat sesuai neraca keluar masuk. Semua transparan dan bisa dikoreksi jika ada kekeliruan oleh masyarakat Desa Gunung Pasir Jaya, terkait alokasi anggaran dana desa,”tegas Retno. (Min)