Scroll untuk baca artikel
Kabar DesaNasional

Dana Desa Jadi “Benteng Terakhir” Kopdes Merah Putih: Kalau Macet Bayar, Siap-siap Dipotong

×

Dana Desa Jadi “Benteng Terakhir” Kopdes Merah Putih: Kalau Macet Bayar, Siap-siap Dipotong

Sebarkan artikel ini
Yandri Susanto dari Fraksi PAN
Yandri Susanto Menteri Desa

JAKARTA – Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes-PDT) resmi mengeluarkan aturan main baru untuk pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih. Intinya: maksimal 30% dari pagu anggaran dana desa bisa dipakai sebagai jaminan darurat kalau Kopdes gagal bayar pinjaman ke bank.

Dasarnya, Permendes Nomor 10 Tahun 2025 yang diteken Menteri Desa dan PDT Yandri Susanto pada 12 Agustus 2025. Aturan ini adalah “anak kandung” dari PMK Nomor 49 Tahun 2025 tentang tata cara pinjaman untuk pendanaan Kopdes/Kelurahan Merah Putih.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Alhamdulillah, setelah harmonisasi kemarin, saya tanda tangani Permendes-nya,” kata Yandri di Jakarta Selatan, Rabu (13/8/2025).
Bahasa santainya: “Semua sudah klop, sekarang resminya kalau Kopdes macet, dana desa bisa jadi bodyguard terakhir.”

BACA JUGA :  Dirty Vote, JK Komentari Hanya 25 Persen Sajikan Dugaan Kecurangan Pemilu

Rumus Potongannya

  • Pagu dana desa Rp 400–499 juta → maksimal Rp 149 juta per tahun (sekitar Rp 12,5 juta per bulan) siap “menolong” cicilan macet Kopdes.
  • Pagu Rp 1 miliar–1,099 miliar → maksimal Rp 329,99 juta per tahun (Rp 27.499.975 per bulan).

Tentu saja ini batas maksimal, karena menurut Yandri:

“Dana desa bukan jaminan awal, tapi upaya terakhir. Kalau gagal bayar bulan itu, Kemenkeu langsung potong dana desa sesuai angsuran yang macet.”

Jadi, Kopdes boleh jalan terus tanpa harus setor jaminan di depan. Tapi kalau pas mentok bayar, bukan koperasi yang pusing duluan desa yang gigit jari. Bisa dibilang ini “Skema PayLater versi Dana Desa”.

BACA JUGA :  BLT DD di Tanggamus, Baru Tersalurkan Pada 160 Pekon

Yandri bilang skema ini tetap memberi ruang fiskal bagi desa untuk melaksanakan program wajib dan non-wajib:

  • Ketahanan pangan
  • BLT kemiskinan ekstrem
  • Penanganan stunting
  • Operasional pembangunan

Tapi, logikanya, kalau dana desa sudah tersedot untuk bayar cicilan macet, ya otomatis ada potensi lubang di pos lain. Misalnya, rencana beli bibit padi bisa ganti jadi beli bibit sabar.

Humor pedas:

  • Desa yang sukses bayar cicilan aman; desa yang macet jadi korban auto-debet.
  • Kalau gagal bayar berulang, nanti rapat desa bisa berisi pembahasan “Cicilan atau jalan desa yang diperbaiki dulu?”
  • Mungkin nanti slogan Kopdes Merah Putih berubah jadi: “Merah saat macet, putih saat lunas.”
BACA JUGA :  JK: Virus Corona Tak Bisa Diajak Berdamai

Dengan aturan ini, jelas desa harus benar-benar yakin dengan kemampuan bayar Kopdes sebelum memberi persetujuan. Sebab, kalau sampai macet, uang yang tadinya buat membangun jembatan bisa “menyeberang” dulu ke rekening bank.***