JAKATA – Rata-rata dana desa tahun 2020 naik menjadi Rp960,59 juta dari sebelumnya Rp933,92 juta per desa pada tahun 2019.
Peningkatan tersebut dibarengi dengan skema penyaluran dana desa tahun 2020 yang banyak mengalami perubahan salah satunya teknis penyaluran dana desa langsung ke kas desa.
Hal itu mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 205/PMK.07/2019 tentang pengelolaan dana desa.
“Mulai tahun 2020 penyaluran Dana Desa langsung disalurkan ke Rekening Kas Desa (RKD) dengan tetap tercatat di APBD Kab/Kota,” kata Astera Primatho Bakti, Dirjen Perimbangan Keuangan, Rabu (15/1/2020).
Dikatakah hal tersebut untuk perbaikan agar Dana Desa lebih cepat diterima. Begitupun teknis penyaluran ke desa pun tidak perlu menunggu semua desa siap, simplifikasi persyaratan penyaluran, dan penyaluran dapat dilakukan setiap minggu.
Meskipun penyaluran langsung ke desa, pemerintah Kab/Kota tetap memiliki peran penting dalam melakukan verifikasi dokumen persyaratan penyaluran. kemudian disampaikan kepada Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara untuk diproses penyalurannya.
Di tahun ini besaran dana desa ditingkatkan menjadi Rp72 triliun atau meningkat sebesar 2,9 persen dari APBN 2019 yaitu Rp70 triliun. Prima mengatakan, bahwa rata-rata desa akan menerima Rp960,59 juta.
“Ada penambahan instrumen pada formula pengalokasian dana desa, yaitu formula alokasi kinerja. Jadi rinciannya; Alokasi Dasar (AD) 69 persen, Alokasi Afirmasi (AA) 1,5 persen, Alokasi Kinerja (AK) 1,5 persen dan Alokasi Formula (AF) 28 persen,” papar Prima.
Lebih lanjut Prima mengutarakan, bahwa tujuan ditambahkannya instrumen alokasi kinerja pada formulasi pengalokasian dana desa tahun 2020 adalah untuk meningkatkan kinerja Pendapatan Asli Desa, meningkatkan kinerja pengelolaan Dana Desa, meningkatkan kinerja pengentasan kemiskinan di Desa, dan meningkatkan kinerja peningkatan status desa.
“Kita sangat berharap tujuan-tujuan tersebut bisa terealisasi dengan adanya alokasi kinerja pada formula dana desa,” tukasnya.(sal)