Scroll untuk baca artikel
Lintas Daerah

KDM: Penerima Dana Hibah Keagamaan dari Pemprov Jabar Harus Jelas Penggunaannya

×

KDM: Penerima Dana Hibah Keagamaan dari Pemprov Jabar Harus Jelas Penggunaannya

Sebarkan artikel ini
Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Jawa Barat Tahun 2024, bertempat di Hotel Grand Mercure Bandung Setiabudi, Kamis, 9 Januari 2025
Dedi Mulyadi Gubernur Jabar

KOTA BANDUNG – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi kembali menegaskan siapapun lembaga seperti yayasan dan lainnya sebagai penerima dana hibah keagamaan dari Pemda Provinsi Jabar harus mempertanggungjawabkan penggunaan dananya.

“Saya tidak berbicara pada perorangan, tapi seluruh penerima dana hibah provinsi, siapa pun dia, dari mana pun dia harus mempertanggungjawabkan,” ujarnya di Kota Bandung, Jumat (2/5/2025).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

KDM, sapaan akrabnya menjelaskan, bentuk pertanggungjawaban yang dimaksud adalah fisik dan administrasi.

Jika dana hibah digunakan untuk pembangunan fisik, maka bangunannya harus berkualitas sesuai dana yang diberikan.

“Pertanggungjawaban fisik kalau itu dalam bentuk bangunan, maka bangunannya harus berkualitas sesuai dengan uang yang diberikan,” kata KDM.

BACA JUGA :  Pilkada Tinggal Lima Bulan Lagi, Pj Gubernur Jabar Ingatkan ASN Netral

Ia meyakini, jika penerima hibah tidak bisa mempertanggungjawabkan dari sisi fisik, maka administrasinya bisa dipastikan fiktif.

“Kalau tidak bisa mempertanggungjawabkan fisik berarti administrasinya fiktif,” sebutnya.

Sebelumnya, KDM menyetop sementara pemberian dana hibah keagamaan kepada yayasan dan pesantren di Jabar. Keputusan ini diambil setelah ditemukan dugaan penyimpangan dalam penyaluran dana tersebut.***