Scroll untuk baca artikel
Head LinePendidikan

Janggal! Dana PIP Siswa SD di Bekasi Diduga Digelapkan?

×

Janggal! Dana PIP Siswa SD di Bekasi Diduga Digelapkan?

Sebarkan artikel ini
ilustrasi PIP
ilustrasi PIP

KOTA BEKASI – Ada kejanggalan terkait Dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SDN Jatibening IV Kota Bekasi, Jawa Barat, diduga digelapkan?.

Pasalnya, ada salah satu siswa di SDN Jatibening IV sebagai penerima program PIP atas nama NPA dibagikan setelah kelulusan. Padahal sesuai data di rekening BRI Tabungan Pelajar dana itu telah ditransfer sejak tahun 2020.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Tapi baru diterima oleh siswa penerima PIP pada saat kelulusan tepatnya pada 23 November 2024 lalu. Sehingga membuat orang tua siswa kaget, karena selama ini tidak ada pemberitahuan dari pihak sekolah.

BACA JUGA :  Pemprov Jabar Dorong Daerah Kabupaten dan Kota Segera Usulkan Sekolah Rakyat

“Atas kejanggalan itu, kami secara resmi telah bersurat ditujukan ke SDN Jatibening IV Kota Bekasi untuk meminta klarifikasi terkait hal tersebut,”tegas Ketua Umum LSM Linap Baskoro kepada Wawai News, Kamis 11 April 2025.

Baskoro Ketua Umum LSM Lemabaga LINAP
Baskoro Ketua Umum LSM LINAP

Tapi, tegas Baskoro tidak ada jawaban tertulis dari pihak SDN Jatibening IV dengan mengaku bahwa tidak ada kewajiban bagi mereka (pihak sekolah-ed) untuk menjawab klarifikasi dari Lembaga Investigasi Anggaran Publik atau Linap.

Menurutnya kejanggalan pada program PIP yang diperoleh LSM Linap merupakan laporan langsung dari orang tua NPA yang mengaku kaget ketika kelulusan anaknya diberikan uang Rp450 ribu yang disebutkan dana PIP 2020.

“Tentunya menimbulkan praduga, kemana dana PIP 4 tahun berikutnya, praduga lainnya tentu tidak hanya satu peserta didik tersebut yang sama dibegitukan,”tegas Baskoro.

BACA JUGA :  MPLS Diikuti 302.713 peserta, Ini Pesan Pj Gubernur Jabar

Melalui surat resmi yang diterima redaksi ini, LINAP mempertanyakan;

  1. Apakah Dana Bantuan PIP yang telah di transfer ke rekening peserta didik penerima manfaat bisa diendapkan bank dan baru diberikan berapa tahun kemudian?
  2. Apakah peserta didik yang telah menerima pada tahun 2020 dan tahun berikutnya tidak menerima kembali? jika ya apa alasannya?
  3. Apakah pihak ekolah secara sepihak boleh membatalkan siswa penerima bantuan program indonesia pintar.

Sayangnya pihak sekolah tidak menggubris surat klarifikasi LINAP dengan hanya menjawab pada bukti tandaterima dengan tulisan tangan pada 11 April atas nama pak Wawan sebagai operator SDN Jatibening 4 menyatakan tidak ada kewajiban untuk membalas surat dari DPP Linap.

BACA JUGA :  158 Mahasiswa Unila PKL di BUMDes Binaan Pemprov Lampung

Informasi terakhir dari orang siswa, saat ingin mengurus kembali PIP di sekolah lanjutan pertama, jawabnya bahwa rekening tabungan pelajar sudah ditutup oleh pihak sekolah sebelumnya.

“Terkait hal ini, kami mengimbau dan meminta perhatian Wali Kota Bekasi atas persoalan ini, karena ini disinyalir tidak hanya terjadi di SDN Jatibening IV, tapi terjadi disekolah lain. Karena ini menyangkut siswa tak mampu,”pungkasnya.***