Scroll untuk baca artikel
Lampung

Dari Euforia ke Gelisah, PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Teken Kontrak Tanpa Tahu Gaji

×

Dari Euforia ke Gelisah, PPPK Paruh Waktu Lampung Selatan Teken Kontrak Tanpa Tahu Gaji

Sebarkan artikel ini
Euforia ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Lampung Selatan yang menerima Surat Keputusan (SK) Bupati pada 24 Desember 2025 lalu

LAMPUNG SELATAN – Euforia ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Lampung Selatan yang menerima Surat Keputusan (SK) Bupati pada 24 Desember 2025 lalu, perlahan berubah menjadi kegelisahan kolektif. Alih-alih merasa aman sebagai aparatur negara, mereka justru dihantui tanda tanya besar: berapa sebenarnya gaji yang akan diterima?

Di kalangan PPPK paruh waktu tersebut beredar kabar yang membuat dahi berkerut. Nominal gaji yang disebut-sebut akan diterima hanya sekitar Rp680 ribu per bulan, angka yang justru lebih rendah dibandingkan penghasilan saat mereka masih berstatus Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) yang mencapai sekitar Rp1,2 juta per bulan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kecemasan ini bukan isapan jempol. Hingga kini, Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan belum memberikan penjelasan resmi terkait besaran gaji PPPK paruh waktu. Ironisnya, informasi itu juga tidak tercantum dalam SK yang telah diterima dan ditandatangani ribuan orang tersebut.

BACA JUGA :  Hut Bhayangkara, Fokompimda Lamtim Deklarasi Anti Kerusuhan

Situasi kian janggal ketika para PPPK paruh waktu diwajibkan menandatangani perjanjian kerja dalam waktu terbatas, dengan tenggat pengumpulan dokumen hingga 9 Januari 2026.

Berdasarkan dokumen prosedur penandatanganan yang diterima InDepthNews.id, PPPK paruh waktu hanya diminta mencetak halaman terakhir perjanjian kerja sesuai nomor urut SK sebanyak dua rangkap, menempelkan materai Rp10.000 di masing-masing lembar, lalu menandatanganinya.

Dokumen yang telah ditandatangani itu kemudian dikumpulkan secara kolektif melalui unit kerja masing-masing untuk diserahkan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD), sebelum akhirnya ditandatangani pimpinan.

Persoalannya, isi lengkap perjanjian kerja tidak pernah diberikan kepada para PPPK paruh waktu sebelum penandatanganan. Padahal, pada bagian akhir dokumen tersebut tercantum kalimat baku bahwa perjanjian dibuat “dalam keadaan sehat dan sadar serta tanpa pengaruh ataupun paksaan dari pihak manapun” sebuah pernyataan yang terasa ironis ketika halaman sebelumnya tak pernah dibaca.

BACA JUGA :  Pemerintah Kota Bekasi Ingatkan Tak Sembarang Keluarkan KOP Surat untuk Pengajuan Bantuan

“Kami diminta tanda tangan dulu. Perjanjian lengkapnya baru dikasih setelah ditandatangani pimpinan. Kalau nanti ada pasal yang kami keberatan dan protes, risikonya dianggap mengundurkan diri,” ujar salah satu penerima SK yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Nada kegelisahan serupa disampaikan penerima SK lainnya.

“Janggal juga, Bang. Kami disuruh neken cuma di halaman terakhir. Halaman sebelumnya kami tidak tahu isinya apa,” katanya lirih.

Di tengah tuntutan profesionalisme dan transparansi birokrasi, para PPPK paruh waktu justru merasa berada dalam posisi ‘tanda tangan sekarang, pahami belakangan’ sebuah praktik yang lebih mirip transaksi darurat ketimbang kontrak kerja aparatur negara.

Hingga berita ini diterbitkan, BKD Lampung Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait besaran gaji PPPK paruh waktu maupun dasar penetapannya. Termasuk penjelasan mengapa perjanjian kerja harus ditandatangani hanya pada halaman terakhir, tanpa disertai halaman-halaman sebelumnya.

BACA JUGA :  Pelarian ASN Cabuli Anak Tiri Berakhir, Pelaku Ditangkap di Tanjung Pinang

Upaya konfirmasi kepada Kepala BKD Tirta Saputra, Sekretaris BKD Mhd. Dharma Kurniawan, dan Kepala Bidang Kepegawaian M. Tafsiri juga belum membuahkan hasil. Pesan yang dikirimkan ke nomor pribadi masing-masing pejabat tersebut tak kunjung mendapat respons.

Sebagai informasi, 5.792 orang PPPK paruh waktu di Lampung Selatan menerima SK pada 24 Desember 2025 di Stadion Raden Intan, Kalianda. Penyerahan SK dilakukan secara simbolis oleh Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, dalam suasana yang kala itu penuh harapan.

Kini, harapan itu menunggu kejelasan. Sebab bagi ribuan PPPK paruh waktu, status aparatur negara bukan sekadar selembar SK, melainkan kepastian hak, keadilan pengupahan, dan transparansi bukan teka-teki yang harus ditebak setelah tanda tangan dibubuhkan.***