JAKARTA – Demokrasi di Indonesia berada di titik nadir hingga membuat berbagai kalangan geram dan marah ulah dari para politisi di Senayan.
Hal itu membuat sejumlah aktivis senior, artis, buruh dan mahasiswa dengan rakyat bersatu melawan dengan menggelar aksi di berbagai titik di Jakarta.
Bahkan Akademisi Universitas Gadjah Mada (UGM) menilai demokrasi Indonesia sedang menghadapi masalah serius. UGM mengajak semua pihak menyelamatkan demokrasi Indonesia.
Sikap itu termaktub dalam pernyataan sikap Darurat Demokrasi Indonesia yang dikeluarkan akademisi UGM hari ini.
Melalui keterangan tertulisnya, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan, Pengabdian Masyarakat, dan Alumni UGM Arie Sudjito mewakili para dosen menyampaikan bahwa Demokrasi Indonesia menghadapi masalah serius, yang ditandai ketegangan hukum, manipulasi politik yang dapat berisiko mengancam konstitusi tatanan bernegara dan bermasyarakat
Arie menyebut peristiwa manuver politik dari mayoritas kekuatan parlemen, yakni pengabaian putusan Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai syarat pencalonan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, jelas merusak tatanan politik dan hukum serta kaidah keadaban demokrasi.
“Kami para dosen Universitas Gadjah Mada menyatakan sikap. Pertama, mengecam segala bentuk intervensi terhadap lembaga legislatif dan yudikatif yang ditujukan untuk memanipulasi prosedur demokrasi sebagai sarana melanggengkan kekuasaan,”ujarnya menyebut pernyataan itu menyikapi situasi darurat ini sekarang.
Kedua, akademisi UGM menolak berbagai bentuk praktik legitimasi praktik kekuasaan yang mendistorsi prinsip demokrasi, dan kedaulatan rakyat.
“Ketiga, mendorong dan menuntut penyelenggaraan pilkada yang bermartabat dan berkeadilan dan sesuai kaidah hukum yang benar dan adil,” urainya.
Keempat, mendorong Komisi Pemilihan Umum (KPU) tetap menjaga marwah dan prinsip sebagai penyelenggara pilkada yang bermartabat dengan berpegang teguh pada tatanan aturan hukum yang ditetapkan, termasuk mematuhi dan menjalankan sepenuhnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024 sebagai landasan hukum.***