Lampung

Dawam Tegur Dua Kepala Dinas Terkait Pelayanan Perizinan Bagi UMKM

×

Dawam Tegur Dua Kepala Dinas Terkait Pelayanan Perizinan Bagi UMKM

Sebarkan artikel ini
Penyerahan sertifikat bagi UMKM oleh Bupati Lamtim M. Dawam Raharjo, Rabu, 22 September 2021. (Foto:Humas Pemkab Lamtim)

LAMTIM – Bupati Lamtim, Dawam Rahardjo, meluapkan kekecewaannya dan langsung menegur Kepala Dinas Koperasi UMKM Budiyul Hartono dan Plt Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Yusuf HR. Hal tersebut terkait lambatnya pelayanan perizinan kepada UMKM.

Dalam acara itu, Dawam akan membagikan sertifikat penyuluhan keamanan pangan dan Dinas Kesehatan dan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Namun saat akan dibagikan ternyata hanya sertifikat penyuluhan keamanan pangan yang sudah selesai. Sementara sertifikat produksi pangan industri rumah tangga satu pun belum ada.

BACA JUGA :  Dawam Rahardjo, Seratus Hari Kedepan Fokus Pembenahan Pelayanan

Kepada keduanya Dawam mengingatkan, bahwa pelayanan kepada masyarakat termasuk UMKM harus lebih cepat dan mudah.

Karena itu dalam pelaksanaannya harus dikontrol dan diawasi serta saling koordinasi, agar tidak terjadi mis komunikasi dan keterlambatan.

Apalagi pelayanan prima kepada masyarakat adalah hal yang paling utama bagi Pemkab Lamtim.

“Ingat pelayanan prima, mudah dan cepat bagi masyarakat atau UMKM harus diutamakan. Saya tidak mau hal seperti ini ini terjadi lagi,” tegas Dawam.

Menurut dia, semestinya dalam penerbitan sertifikat itu sudah disiapkan sejak awal, saling kontrol dan koordinasi.

“Saya ingatkan kembali, dalam pengurusan perizinan seperti ini harus selesai dalam sehari. Tidak boleh lagi ada kata terlambat. Karena pelayanan harus prima, mudah dan cepat. Ini bukan urusan pribadi, ini urusan untuk kepentingan masyarakat jadi harus diutamakan,” kata Dawam.

BACA JUGA :  Ratusan Warga Minta Kepala Pekon Diduga Mesum, Dicopot

Sementara karena terjadi keterlambatan maka untuk sertifikat produksi pangan industri rumah tangga hanya empat lembar yang dibagikan. Seharusnya sertifikat penyuluhan keamanan pangan dan sertifikat produksi pangan industri rumah tangga tersebut dibagikan satu paket kepada 90 pelaku UMKM yang hadir.