Scroll untuk baca artikel
Head LinePolitikZona Bekasi

FMPB Dukung Wali Kota Bekasi Tetap di Jalur Hukum Terkait Seleksi Jabatan

×

FMPB Dukung Wali Kota Bekasi Tetap di Jalur Hukum Terkait Seleksi Jabatan

Sebarkan artikel ini
Rosadi alias Roy tokoh pemuda Medansatria

KOTA BEKASI – Ramai-ramai desakan agar Wali Kota Bekasi membatalkan seleksi pejabat ternyata mengundang tawa getir dari kalangan akademisi dan pemerhati kebijakan publik. Forum Masyarakat Pencinta Bekasi (FMPB) menyebut, ide semacam itu unik, tapi sayangnya tidak punya alamat hukum yang jelas.

Menurut FMPB, dinamika demokrasi lokal sah-sah saja, tetapi keputusan tata pemerintahan tidak bisa diatur lewat “voting medsos” atau “debat politik gratisan.” Secara hukum administrasi, Wali Kota tidak memiliki kewajiban apalagi dasar normatif untuk membatalkan seleksi jabatan yang telah dilaksanakan sesuai ketentuan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kalau mau adil, mari bicara dengan pasal, bukan dengan perasaan,” ujar Bang Roy, perwakilan FMPB, sembari menyindir pihak yang meminta membatalkan seleksi jabatan, Sabtu 25 Oktober 2025.

Hukum Bicara, Bukan Gosip

FMPB menegaskan, pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) sudah diatur jelas dalam:

  • UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN,
  • PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, dan
  • Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 4 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengisian JPT secara Terbuka.

Seluruh regulasi itu menuntut seleksi yang transparan, objektif, dan berbasis sistem merit. Artinya, selama prosedur dijalankan sesuai aturan, Wali Kota sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) justru wajib melanjutkan proses, bukan menghentikannya hanya karena ada isu beredar di warung kopi.

“Dugaan jual-beli jabatan? Silakan buktikan di ranah hukum, bukan di kolom komentar. Pemerintahan itu bukan panggung gosip, ada lembaga pengawas dan jalur hukum yang sah,” tegasnya.

FMPB menilai, membatalkan seleksi tanpa dasar hukum hanya akan melanggar asas kepastian hukum dan mengacaukan stabilitas birokrasi.

Bang Roy menambahkan, Wali Kota punya hak prerogatif untuk menunjuk pejabat yang diyakini mampu menjalankan visi dan janji politiknya.

“Itu bukan hasil survei medsos, tapi mandat hukum,” tegasnya lugas.

Dukungan FMPB, katanya, bukan fanatisme buta, melainkan dukungan intelektual terhadap kepemimpinan yang taat asas.

“Kalau tidak setuju, gugat ke PTUN, jangan bikin talkshow politik gratis. Bekasi butuh keputusan, bukan drama,” sindirnya pedas.

Kursi Kosong, Isu Penuh

Memang, saat ini banyak kursi pejabat eselon II, III, dan IV kosong akibat pensiun dan rotasi. Kondisi itu memunculkan berbagai tafsir politik hingga teori konspirasi. Dari isu “jual beli jabatan” sampai “mutasi asal-asalan,” semua beredar liar tanpa bukti.

“Kalau bilang ada jual-beli jabatan, mana kuitansinya? Jangan asal bunyi (asbun). Ini bukan warung, ini birokrasi,” kata AJ, warga Bekasi dengan nada jengkel.

Ia menilai, justru Wali Kota wajib segera mengisi jabatan kosong agar roda pemerintahan tidak mandek.

“Di pusat saja menteri dipilih presiden, masa di daerah wali kota mau mutasi harus minta izin netizen?” tambahnya tajam.

Bekasi Butuh Kerja, Bukan Drama

Menurut FMPB, kepemimpinan Tri Adhianto sejauh ini sudah berada di jalur yang tepat: bekerja berdasarkan hukum, bukan opini.

“Beliau mainnya di ruang aturan, bukan ruang gosip. Dan itu yang bikin Bekasi tetap di rel yang benar,” ujar Bang Roy.

FMPB menutup dengan pesan satir namun serius:

“Bekasi ini butuh kerja nyata, bukan drama Debat ASN Season 1. Kalau mau debat, debatlah sama cermin biar tahu siapa yang sebenarnya belum paham aturan.”