Scroll untuk baca artikel
Pertanian

Dedi Mulyadi : Sudah Untung Minim Malah Dipajaki, Petani Pasti Buntung

×

Dedi Mulyadi : Sudah Untung Minim Malah Dipajaki, Petani Pasti Buntung

Sebarkan artikel ini
Dedi Mulyadi Wakil Ketua Komisi IV DPR yang membidangi pertanian
Dedi Mulyadi Gubernur Jawa Barat- foto doc

WAWAINEWS – Wacana penambahan pajak dari sektor pertanian mendapat penolakan dari DPR RI dengan meminta dibatalkan.

Diketahui bahwa langkah pemerintah mencari tambahan pendapatan negara dari pajak pertanian, seperti pajak hasil penjualan padi, singkong, jagung, teh, kelapa dan komoditas lainnya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kebijakan pajak untuk komoditas pertanian dianggap, akan berpengaruh atas penurunan pendapatan petani,

“Keuntungan petani dari hasil panen padi, jagung sebenarnya minim sekali, “ujar Dedi Mulyadi Wakil Ketua Komisi IV DPR yang membidangi pertanian pada Rabu (11/5/2022) lalu.

Dikatakan bhawa, untuk harga jual singkong ada yang sampai Rp 300 perak perkilo.

BACA JUGA :  2021, Alokasi Pupuk Bersubsidi Ditambah Plus Pupuk Cair

“Untungnya minim, lalu dikenakan pajak, petani akan buntung. Harusnya petani ini diproteksi, agar mereka semangat dalam menekuni usahanya,” kata Dedi Mulyadi.

Diketahui, pemerintah keluarkan aturan untuk pajak pertanian sebagaimana peraturan menteri keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2022.

Di antara komoditas dipajaki yaitu hasil pertanian padi, jagung, kacang-kacangan (kacang tanah dan kacang hijau), umbi-umbian (ubi kayu atau singkong, ubi jalar, talas, garut, gembili, dan umbi lainnya dipungut dengan besaran tertentu sebesar 1,1 persen final dari harga jual.