WAWAINEWS.ID – Pemerintah Kabupaten Lebak mendirikan gedung unit pelayanan umum pengujian kendaraan bermotor (UPU PKB) di terminal bus Kecamatan Malingping.
Pendirian gedung tersebut guna mendekatkan pelayanan uji kendaraan bermotor atau KIR kepada masyarakat Lebak di wilayah Selatan.
BACA JUGA: Permudah Pelayanan, Perumda Tirta Patriot Perpanjang Kerjasama dengan BJB Syariah
Ke depan warga di Kecamatan Malingping, Wanasalam, Banjarsari, Cigemblong, Cihara, Panggarangan hingga Cilograng tidak perlu jauh datang ke Rangkasbitung hanya untuk mengurus uji KIR kendaraanya.
“Pemkab Lebak ingin mendekatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah mengurus uji KIR,”kata Rully Edward, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Lebak, Minggu (25/12/22).
Dikatakan gedung UPU PKB di Kecamatan Malingping memiliki standar nasional Indonesia cukup refresentatif, dibanding dengan UPU PKB yang ada di Rangkasbitung.
BACA JUGA: Pelayanan Perizinan Satu Pintu di Tanggamus, Belum Maksimal
Menurutnya keberadaan gedung UPU PKB di Lebak Selatan diperlukan. Mengingat empat puluh persen warga Lebak yang mengurus uji KIR merupakan warga Lebak Selatan, sisanya berasal dari warga Lebak Tengah dan UUtara
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Lebak Irvan Suyatupika, membenarkan jika Pemkab mendirikan gedung UPU PKB di Kecamatan Malingping.