BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat, menangkap Aparatur Sipil Negara (ASN), bernama Wahyu Setiawan tersangka penilap duit hibah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp 1,3 miliar.
Wahyu Setiawan diketahui ditetapkan sebagai tersangka korupsi saat menjabat di bidang hukum dan organisasi Kompleks Kantor Pemerintah Kota Bekasi. Dia sempat menjadi buronan kejaksaan sejak tahun 2012 silam.
Ia sudah divonis 2 tahun penjara serta denda sebesar Rp 50 juta subsider dua bulan juga uang pengganti Rp 1,3 miliar. Namun sayangnya pihak Kejaksaan Negeri tidak memberi informasi lokasi penangkapan.
“Alhamdulillah kita berhasil amankan DPO atas nama Wahyu Mulyana atas tindak pidana korupsi yang sudah Buron sejak 2012,”terang Kepala Kajari Kota Bekasi, Sukarman, Jumat (7/8/2020).
Dikatakan, Wahyu Mulyana terjerat kasus proyek pembuatan jalan dan saluran air di daerah Bantargebang.
Penangkapan berhasil dilaksanakan atas bantuan bidang Intelijen, Tim dari Tindak Pidana Khusus (Pidsus) melakukan penangkapan terhadap Wahyu Mulyana yang masuk DPO sejak Tahun 2012.
Sukarman menambahkan, untuk terpidana ada dua orang. Terpidana satunya sudah menjalani putusan, tinggal yang satu ini dengan kerugian sebesar Rp 1,3 Miliar.(Nugie)