Kabar Desa

Dewan Kawal Pengelolaan DD dan ADD di Lamsel

×

Dewan Kawal Pengelolaan DD dan ADD di Lamsel

Sebarkan artikel ini

LAMSEL – Komisi I DPRD Kabupaten Lampung Selatan, melakukan monitoring persiapan pelaksanaan dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) tahun 2020, di seluruh desa wilayah Kecamatan Sragi, Jumat(7/2/2020)

“Monitoring rutin, untuk awal tahun ini memang kita start di Kecamatan Sragi,” kata anggota komisi I, Dede Suhendar kepada wartawan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Dia menegaskan bahwa desa merupakan ujung tombak pemerintahan. Dimana tolak ukur pembangunan ada di desa. dalam monitoring menitikberatkan sosialisasi PP Nomor 11 tahun 2019 tentang penghasilan tetap (Siltap) aparatur desa.

“Untuk 2020 ini kenaikan siltap telah terakomodir dalam APBD dengan pos anggaran ADD. Dengan begitu diharapkan berbanding lurus dengan peningkatan kinerja aparatur desa,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Desa Induk GSB, PuluhanTahun Belum Pernah Tersentuh APBD Lamtim

Dede mengungkapkan, dengan adanya pernyataan dari Kopsurgah KPK yang menyebutkan bahwa pengelolaan DD dan ADD di Lampung Selatan adalah yang terburuk di Provinsi Lampung merupakan tamparan keras sekaligus motivasi untuk menjadi lebih baik lagi untuk kedepannya.

“Untuk itu DPRD Lamsel berkomitmen untuk mengawal pengelolaan DD dan ADD ini dari awal hingga realisasi akhir tahun nanti. Kami pantau terus setiap tahapan, apa dan bagaimana DD dan ADD dikelola sesuai dengan peraturan yang telah digariskan,” kata Warga Kecamatan Waysulan ini.

Dede mengungkapkan, penanganan pelanggaran terhadap DD ini bersifat pembinaan dengan syarat tertentu sesuai regulasi yang telah diatur. Namun Dede mengingatkan hal itu jangan dijadikan tameng dalam pengelolaan DD dan ADD.

BACA JUGA :  Desa Diminta Aktifkan Ruang Isolasi

“Pembinaan itu terhadap pelanggaran yang bersifat administratif, namun jika ditemukan ada indikasi pidana, maka penanganannya pun dilakukan tindakan penegakkan hukum,” tuturnya.

Untuk itu, dikatakan Dede, aparat pengawas internal pemerintah (APIP) harus dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) dengan objektif dan bertanggung jawab.

“Jangan dijadikan alat ‘pengondisian’ bagi desa. Kedepannya kita minta segala penanganan, baik temuan maupun laporan masyarakat terhadap pengelolaan dana di desa dapat dilakukan secara transparan dan terbuka, agar masyarakat luas dapat bersama-sama ikut mengawasi. Jadi tidak ada lagi istilah ” Bagaimana mau lantai bersih, jika sapunya sendiri kotor “. pungkasnya.

Sementara, dalam rombongan monitoring itu turut serta wakil ketua DPRD, Agus Sartono, Komisi I Bambang Irawan Irawan dan sejumlah anggota komisi I lainnya.

BACA JUGA :  Inspektorat Tanggamus Kembali Berdalih Terkait Proses Laporan Kepala Pekon Antarbrak

Terungkap dalam pertemuan, Komisi I juga turut menyoroti pengelolaan BUMDes hampir di seluruh desa di Lamsel dinilai stagnan. Dibutuhkan inovasi dan improvisasi pengelolaan BUMDes yang dapat meningkatkan PADes.

” Untuk BPD, agar dapat memberi dorongan dan masukan bagi pengelolaan BUMDes. Jika BUMDes dikelola dengan baik tentu memberikan kontribusi bagi kenaikan PADes. Jika hal itu dapat diimplementasikan, maka tunjangan BPD dapat dinaikan seiring dengan naiknya PADes,” kata ketua komisi I Bambang Irawan. (En)