KOTA BEKASI — Ancaman senjata tajam yang mengiringi penertiban pedagang kaki lima (PKL) dan reklame tak berizin di Bekasi Utara tak membuat Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mundur selangkah pun. Justru sebaliknya, ia menegaskan negara tidak boleh kalah oleh pelanggaran yang dibiarkan tumbuh subur dari waktu ke waktu.
Peristiwa itu terjadi saat kegiatan korve, penataan kawasan, dan penertiban reklame ilegal, Sabtu (8/2/2026). Di lapangan, situasi sempat memanas ketika oknum warga diduga mengancam petugas dengan senjata tajam.
Namun bagi Tri, ancaman golok bukanlah isu utama.
“Kita sudah mengimbau, petugas turun dengan pendekatan persuasif. Tapi negara tidak bisa terus-menerus kalah oleh pelanggaran yang dibiarkan,” ujar Tri tegas.
Ia menjelaskan, sebelum tindakan dilakukan, pemerintah kota telah memberi peringatan berulang. Penertiban bukan agenda dadakan, apalagi aksi represif, melainkan bagian dari upaya mengembalikan fungsi ruang kota yang selama ini tergerus oleh pelanggaran.
Kehadirannya langsung di lokasi, menurut Tri, adalah bentuk tanggung jawab seorang kepala daerah—bukan sekadar formalitas birokrasi.
“Tugas saya memastikan negara benar-benar hadir. Penataan kawasan, kebersihan lingkungan, dan reklame tak berizin ini adalah bagian dari instruksi langsung Presiden,” katanya.
Alih-alih gentar dengan ancaman senjata tajam, Tri justru mengkritik budaya pembiaran yang telah berlangsung bertahun-tahun. Menurutnya, pelanggaran yang dibiarkan lama-lama berubah menjadi kebiasaan, bahkan dianggap hak.
“Saya tidak khawatir pada goloknya. Yang saya khawatirkan adalah ketika pelanggaran dibiarkan terus, lalu dianggap wajar. Dari situ muncul rasa paling benar,” tegasnya.
Tri menilai ketegangan yang muncul saat penertiban merupakan akumulasi dari inkonsistensi penegakan aturan di masa lalu. Ketika hukum lama absen, emosi publik menjadi harga yang harus dibayar saat aturan kembali ditegakkan.
“Ekspresi kemarahan ini dampak dari pembiaran terlalu lama. Hari ini pemerintah mulai konsisten menertibkan, meski risikonya tidak kecil,” ujarnya.
Penertiban di Bekasi Utara menjadi penanda bahwa pemerintah kota mulai mengambil sikap tegas: kota bukan ruang bebas aturan, dan ketertiban tidak bisa dinegosiasikan dengan ancaman.
Dalam konteks ini, golok hanyalah simbol. Yang lebih berbahaya adalah ketika hukum kehilangan wibawa karena terlalu lama dibiarkan diam.***













