Scroll untuk baca artikel
TANGGAMUS

Dianggap Coreng Nama Baik Pekon, Muhidin Kakon Sumanda Didesak Mundur

×

Dianggap Coreng Nama Baik Pekon, Muhidin Kakon Sumanda Didesak Mundur

Sebarkan artikel ini
Foto: Ratusan warga geruduk Balai Pekon Sumanda meminta Muhidin lengser dari jabatannya sebagai kepala pekon, pada Jumat 11 April 2025, (foto_scv)
Foto: Ratusan warga geruduk Balai Pekon Sumanda meminta Muhidin lengser dari jabatannya sebagai kepala pekon, pada Jumat 11 April 2025, (foto_scv)

TANGGAMUS – Prilaku Muhidin, Kepala Pekon Sumanda, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus, Lampung, dianggap telah melanggar norma agama yang berbuntut desakan mundur dari ratusan warga, pada Jumat, 11 April 2025.

Aksi desakan ratusan warga tersebut menghadirkan tokoh agama, pemuda dan warga Sumanda. Hal itu dipicu lantaran Muhidin diduga telah menghamili seorang wanita hingga melahirkan anak diluar nikah yang kini telah dinikahinya.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Warga yang marah berkumpul di balai pekon sejak siang meminta Muhidin segera lengser dari jabatannya. Mereka menilai perilaku kepala pekon tersebut tak pantas dan telah mencoreng nama baik pekon.

BACA JUGA :  Tanggul Way Awi Kritis, Warga Tanggamus Tagih Aksi Cepat Pemerintah

“Kami tidak butuh pemimpin yang mencoreng moral! Ini bukan hanya masalah pribadi, tapi sudah menyangkut martabat warga,” teriak salah satu peserta aksi dalam video yang diterima Wawai News pada Sabtu 11 April 2025.

Dalam aksi itu tak hanya tokoh agama, para pemuda pekon pun angkat suara. Mereka menilai tindakan Muhidin sebagai bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan masyarakat.

“Kalau warga yang berbuat salah langsung di sanksi, kenapa ini pemimpin bisa seenaknya? Kami pemuda tidak terima, kami minta dia segera dicopot!” ujar seorang pemuda dengan nada geram.

Menyikapi ledakan emosi warga, Badan Hippun Pemekonan (BHP) atau BPD Pekon Sumanda langsung menggelar pertemuan darurat.

BACA JUGA :  Kakon di Semaka Sepakat Tak Layani Kerja Sama dengan Media Online, Ini Alasannya

Dalam berita acara yang disusun resmi dan ditandatangani sejumlah anggota BHP dan tokoh masyarakat, mereka menyatakan mendukung penuh aspirasi warga agar Muhidin diberhentikan dari jabatannya.

Disebutkan bahwa Muhidin telah melanggar norma agama, tidak transparan kepada masyarakat, dan tidak maksimal dalam menjalankan tugasnya sebagai kepala pekon.

Berita acara tersebut ditandatangani oleh Ketua BHP Nandang Setiawan di atas materai, bersama anggota lainnya Erhom, Muhaidir Ahman, Suliyati, Jarsiah, Muhdi, serta tokoh masyarakat Suwandi, AB Qodik, dan Mulyadi.

Informasi yang beredar menyebutkan, wanita yang dihamili Muhidin merupakan seorang pemandu lagu yang sempat menjalin hubungan gelap yang berlangsung lama hingga melahirkan anak diluar nikah.

Setelah wanita simpanannya itu melahirkan, Muhidin mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan menikahi wanita asal Pekon Pungkut yang berprofesi sebagai pemandu lagu tersebut.

BACA JUGA :  Ketua K3S Tanggamus Jadi Kepsek di Dua Sekolah, Ga Bahaya Tah?

Parahnya lagi, selain Muhidin disebutkan oleh narasumber terdapat dua oknum kepala pekon ikut terlibat dalam menggauli wanita simpanan Muhidin tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, Muhidin belum berhasil dikonfirmasi. Sementara situasi di Pekon Sumanda masih tegang, dan masyarakat menanti sikap tegas dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus.