Kilas

Dianggap Gagal, PMII Bekasi Minta Ketua Bawaslu Mundur

×

Dianggap Gagal, PMII Bekasi Minta Ketua Bawaslu Mundur

Sebarkan artikel ini

wawainews.id, Bekasi – puluhan massa mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Bekasi, menggelar aksi di depan Kantor Bawaslu Kota Bekasi, di Jalan Mataram Nomor 22, Komplek Perum Jakapermai, Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (27/3/2019).

 

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA
Geruduk Bawaslu, PMII Bekasi, minta Ketua Bawaslu Mundur. (F. Ist)

PMMI Bekasi, mempertanyakan kinerja Bawaslu Kota Bekasi selaku pengawas penyelenggaraan pemilu yang dinilai kurang dapat menangani persoalan kepemiluan.

“Kami PC PMII mengutuk keras kejanggalan-kejanggalan yang terjadi pada peserta pemilu dan selaku pengawas pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi,” ujar Koordinator Aksi, Tri Suharso.

Dia mengatakan pihaknya merasa kecewa dengan sikap Bawaslu yang beberapa waktu lalu mendapat laporan dari warga terkait surat suara diangkut kendaraan bak terbuka, namun hingga kini belum ada tindaklanjutnya.

Disamping itu, dia menuding Bawaslu kurang memberikan informasi yang transparan terhadap masyarakat dan membiarkan stafnya yang pernah menjadi anggota partai bekerja. Padahal belum habis masa waktunya agar layak dijadikan pegawai di Bawaslu sehingga dikhawatirkan menguntungkan partai tersebut.

BACA JUGA :  Daftar di Enam Parpol, Hipni Tegaskan Maju Pilkada Lamsel

“Pecat staf Bawaslu yang terindikasi pernah bergabung dengan parpol sebelum 5 tahun masa habis keanggotaannya,” katanya. Disamping itu, Bawaslu diminta meninjau ulang perekrutan petugas pengawas TPS yang mengambil kalangan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) pemerintahan.

Selain itu, pihaknya juga meminta Bawaslu tegas mengusut kasus dugaan pelanggaran pemilu, salah satunya yang menjerat Caleg DPR RI dari PAN, Intan Fitriana Fauzi terkait dugaan membagi-bagikan makanan ibu hamil dan anak untuk bahan kampange, yang disebut memanfaatkan program Kemenkes RI.

“Bawaslu jangan sampai mandul, maka dengan ini Kami PC PMII Kota Bekasi sebagai kader penggerak bangsa akan mengawal Pemilu 2019 ini,” ujar Tri.

Pada kesempatan tersebut, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Tommy Suswanto menerima massa aksi dan memberikan sedikit penjelasan tentang tuntutan massa aksi. Pihaknya menyebut akan bekerja lebih baik kedepannya.

BACA JUGA :  Menohok, Zulhas Sebut Cak Imin Belok Tak Pakai Sein, PKB : PAN Nyalip Padahal Sudah Sein

“Kita akan lebih ekstra untuk kinerjanya dan akan usut semua laporan dan tidak pandang bulu,” ujar Tommy.

Penanganan Pelanggaran Pemilu Tak Sampai Beres

Terpisah, salah seorang alumni PMII Cabang Bekasi, Abuddin mengatakan, di dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran pemilu, Bawaslu Kota Bekasi bersama dengan Gakkumdu dianggap lemah.

Salah satunya terhadap kasus Intan yang diduga melanggar sebagaimana Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 523 ayat 1 juncto Pasal 280 ayat 1 huruf j tentang peserta pemilu tidak diperbolehkan memberikan atau menjanjikan uang atau materi.

Meskipun kursi Intan di DPR RI kini merupakan posisi pengganti atau PAW dari Lucky Hakim, Abuddin mempertanyakan mengapa bantuan Kemenkes RI yang katanya merupakan aspirasi masyarakat dapat dibagikan bertepatan dengan momentum pemilu.

“Kita tahu Intan Fauzi menjabat di Komisi V yang menangani infrastruktur, tapi kenapa yang dibagikan dari Kementerian Kesehatan?” tanya Abuddin menambahkan, Selasa (26/3).

BACA JUGA :  Dihadapan Ribuan Kader PAN, Kang Emil bagi Tips Gaet Genzi

Terkait penanganan sejumlah kasus pelanggaran pemilu dan kampanye yang dilimpahkan Bawaslu Kota Bekasi ke Gakkumdu, Abuddin menduga kasus pidana pemilu tersebut menjadi mentah di tangan Kejaksaan Negeri Bekasi sehingga tak kunjung sampai ke meja hijau.

Contohnya pada kasus dugaan bagi-bagi sembako Caleg DPRD Kota Bekasi, Ronny Hermawan dan juga kasus dugaan pelanggaran kampanye Partai Demokrat yang beriklan di media cetak di luar waktunya, tertahan di meja kejaksaan.

“Untuk itu kami meminta kepada Gakkumdu Kota Bekasi, dalam hal ini Kejaksaan Negeri Bekasi untuk tidak menahan-nahan kasus pidana pemilu dan pelanggaran kampanye sehingga tak kunjung disidangkan. Jangan bentar-bentar masuk angin seperti kasus Ronny Hermawan dari Partai Demokrat yang jelas ada fakta bagi-bagi sembako. Apakah identik terkait kasus pelanggaran kampanye semuanya bisa dikondisikan?” cetusnya. (***)