WAWAINEWS.ID – Video viral Komika Aulia Rakhma yang dianggap menghina Nabi Muhammad SAW menuai protes dari sejumlah elemen masyarakat di daerah berjuluk Sang Bumi Ruwa Jurai.
Kekinian Polda Lampung diketahui telah mengamankan dan melakukan pemeriksaan terhadap Aulia Rakhma.
BACA JUGA: Patok Lahan Dirusak, Tokoh Agama Jembrana Ancam Laporkan Kades Gunung Mulyo ke Polda Lampung
“Komika tersebut diamankan di Polda Lampung dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan,” kata Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Umi Fadilah Astutik (50) sebagaimana dilansir Wawai News, Sabtu (9/12/2023).
Pascaviral videonya, berbagai elemen masyarakat bermunculan agar komika asal Provinsi Lampung itu diproses atas dugaan penistaan agama. Desakan itu datang dari sejumlah elemen masyarakat.
Bahkan ada yang akan melaporkan Aulia Rakhma secara resmi ke Polisi, antara lain Koordinator Lingkar Nusantara (Lisan) Kota Bandarlampung. Rencana, Senin (11/12/2023), Laskar Lampung dan Aliansi Masyarakat Lampung Bebas Penistaan (AMLBP).
BACA JUGA: Ini Alasan Marshel Rogoh Kocek hingga Rp1,4 juta untuk Konten Syur Dea Onlyfans
Begitupun, Aliansi Masyarakat Lampung (AML), Forum Suara Masyarakat Lampung (FSML). Dewan Masjid Indonesia (DMI) Lampung meminta, aparat berwenang memproses secara hukum komika tersebut.
“Siapapun yang melecehkan Nabi Muhammad SAW wajib diproses hukum sesuai dengan undang undang yang berlaku, tanpa pandang bulu,” kata Sekretaris DMI Lampung H Imam Asyrofi.