Scroll untuk baca artikel
Head LineNasional

Dianggap Langgar Peraturan Dasar, 6 Pentolan PWI Kepri Dicabut dari Keanggotaan

×

Dianggap Langgar Peraturan Dasar, 6 Pentolan PWI Kepri Dicabut dari Keanggotaan

Sebarkan artikel ini
Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun bersama Pengurus PWI. (Foto : PWI)

JAKARTA – 6 Dedengkot PWI Kepri dicabut dari keanggotaan karena dianggap melanggar peraturan dasar (PD) terhitung sejak 17 Februari 2025 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum PWI, Hendry Ch Bangun (HCB).

Keenam pentolan PWI Kepri dicabut tersebut yang dianggap membangkang adalah:

GESER UNTUK BACA BERITA
banner 600x415
GESER UNTUK BACA BERITA
  1. Ramon Damora
  2. Saibansyah Dardani
  3. Marganas Nainggolan
  4. Denni Risman
  5. Parna Edison Simamarta
  6. Tunggul Manurung

PWI Pusat menilai keenam orang tersebut telah melanggar Peraturan Dasar (PD), Peraturan Rumah Tangga (PRT), Kode Etik Jurnalistik (KEJ), Kode Perilaku Wartawan (KPW), serta keputusan-keputusan organisasi.

Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan Pengurus Pusat PWI Nomor: 305-PLP/PP-PWI/2025 tentang Pencabutan Kartu Tanda Anggota PWI.

BACA JUGA :  Andi Ketua PWI Kepri, HCB: Selain Andi, Itu Ilegal?

Dalam surat yang ditandatangani oleh Ketua Umum PWI Pusat, Hendry Ch Bangun, dan Sekretaris Jenderal PWI Pusat, Iqbal Irsyad, dinyatakan bahwa terhitung sejak 17 Februari 2025, keenam wartawan tersebut bukan lagi anggota PWI.

Dengan demikian, mereka tidak berhak menggunakan atribut maupun mengatasnamakan PWI dalam setiap tindakan mereka.

Keputusan pencabutan keanggotaan ini didasarkan pada kewajiban anggota PWI, baik muda maupun biasa, untuk menaati seluruh aturan organisasi.

Selain itu, pencabutan ini juga mengacu pada rekomendasi dari Pengurus PWI Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) yang disampaikan melalui surat Nomor: 104 PWI-KEPRI/II/2025 tanggal 11 Februari 2025.

Rekomendasi serupa juga diberikan oleh Bidang Organisasi PWI Pusat melalui Berita Acara Nomor 01 Bidang Organisasi 2025 tanggal 13 Februari 2025, yang kemudian dibahas dalam Rapat Pleno Pengurus Pusat PWI pada 14 Februari 2025.

BACA JUGA :  Jenis Bansos Covid-19 yang Jerat Mensos Juliari

Ketua PWI Kepri, Andi Gino, menyatakan pihaknya menghormati keputusan yang telah diambil oleh PWI Pusat dan telah menerima salinan resmi surat keputusan tersebut.

“Setiap anggota PWI memang harus tunduk pada aturan organisasi. Jika ditemukan pelanggaran, tentu ada sanksi yang harus diterima,” tegas Andi.

Sebelumnya, PWI Pusat juga menegaskan bahwa jabatan Ketua PWI Kepulauan Riau (Kepri) tetap dipegang oleh Andi Gino, yang terpilih dalam Konferensi PWI Provinsi Kepulauan Riau pada tahun 2023. ***