Lampung

Dianggap Manfaatkan Wartawan, Mahasiswi di Lampung Berpotensi Langgar UU ITE

×

Dianggap Manfaatkan Wartawan, Mahasiswi di Lampung Berpotensi Langgar UU ITE

Sebarkan artikel ini
Juniardi, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung

WAWAINEWS – Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan dari Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Lampung mendorong wartawan melaporkan mahasiswi atas nama Ferni Ardila (FN) karena dianggap telah memberikan keterangan palsu.

Sikap oknum mahasiswi tersebut berpotensi melanggar UU ITE atas kabar hoax yang dibuatnya hingga menimbulkan kegaduhan politik di Lampung terkait ketidak jelasan pemberitaan sepekan terakhir ini.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Kita harus ingatkan narasumber agar tidak main-main, dan bertanggung jawab atas kebenaran pernyataan kepada pers. Apalagi menyangkut nama baik orang lain,” kata Juniardi, Wakil Ketua Bidang Pembelaan Wartawan PWI Lampung

Dikatakan bahwa sejak awal pemberitaan, media sudah berupaya menyembunyikan identitas korban, termasuk terlapor sebelum ada konfirmasi darinya.

Namun demikian tegasnya, justru korban yang sebelumnya memberi keterangan dengan menyebar video ungkapan mencabut keterangan sebelumnya.

BACA JUGA :  Cinta tak Tersampaikan, Pelajar SMA di Lampung Tengah Terobos Kamar Tetangga

“Ini ada kesan memanfaatkan wartawan untuk tujuan tertentu,” kata mantan ketua KIP Lampung ini.

Juniardi menjelaskan dalam kontek keterangan palsu, apabila memang hal yang dilaporkan oleh korban tidak terjadi, maka ada pidana yang dapat dikenakan terhadap orang yang memberikan keterangan palsu.

“Diatur dalam Bab IX tentang Sumpah Palsu dan Keterangan Palsu, Pasal 242 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), ” tegas Alumni Magister Hukum Unila ini

Bunyinya, kata Juniardi, barang siapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan atau tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Juniardi mengutip keterangan ahli yang menyebutkan syarat dari tindak pidana tersebut adalah, pertama suatu ketentuan undang-undang yang menghendaki suatu keterangan di bawah sumpah atau yang mempunyai akibat-akibat hukum, kedua pemberian keterangan palsu dan kesengajaannya ditujukan kepada kepalsuannya itu.

BACA JUGA :  Pejabat Eselon Lamtim Sementara Harus Tinggal di Daerah

“Bahwa suatu keterangan adalah palsu, apabila sebagian dari keterangan itu adalah tidak benar, terkecuali jika ini adalah sedemikian rupa sehingga dapat diperkirakan bahwa hal itu tidak sengaja diberikan dalam memberikan keterangan palsu,” katanya.

Dengan demikian, lanjut Juniardi korban tidak seharusnya memberikan keterangan palsu sehingga berakibat hukum bagi pers atau pelaku yang dapat dipidana, karena dengan melakukan itu justru korban dapat dipidana karena memberikan keterangan palsu.

“Mengenai apakah pelaku bisa dituntut atau tidak, pada dasarnya, asas yang berlaku dalam hukum pidana adalah geen straf zonder schuld (tiada pidana tanpa kesalahan). Jadi, apabila tidak ada kesalahan yang dilakukan oleh pelaku, tidak akan dipidana. Terkait hal ini, semuanya akan dibuktikan melalui mekanisme pembuktian di pengadilan. Jadi kita dukung kawan kawan melaporkan kasusnya,” kata mantan wartawan Lampungpost ini.

BACA JUGA :  Ada 50 Unit Rumah Tak Layak Huni, Pekon Tanjung Agung Berharap Program Bedah Rumah

Diketahui sebelumnya Feni Ardila (Fn), mahasiswi di Lampung yang disebut-sebut menjadi korban pelecehan seksual oleh politisi NasDem akhirnya membuat pernyataan maaf melalui video dengan durasi 1 menit 56 detik.

Klarifikasi tersebut muncul setelah mencuatnya dugaan tindak kekerasan dan pelecehan seksual yang menyeret nama Wakil Ketua DPRD provinsi Lampung Fauzan Sibron.

Feni Ardila (Fn) dalam klarifikasi video yang beredar di media sosial (medsos) Kamis (17/2/2022) dan saat ini telah viral kalangan warganet. Feni menegaskan bahwa pelecehan seksual terhadap dirinya tidak pernah terjadi, ia pun, meminta maaf kepada Fauzan atas munculnya pemberitaan tersebut.

“Tidak ada pelecehan terhadap diri saya yang dilakukan Fauzan Sibron,” ungkapnya.(rls)