Hingga saat ini, belum diketahui hasil monitoring verifikasi (Monev) yang telah dilakukan oleh instansi terkait.
Sugiyanto, salah satu Kabid di Dinas PMD Kabupaten Lampung Timur di konfirmasi Wawai News, terkait pelaksanaan dana desa di Batu Badak tahun 2021 yang membuat drainase di atas lahan seyogyanya jadi kewenangan Kabupaten menolak memberikan tanggapan secara gamblang.
BACA JUGA : Fakta Baru Penggunaan Dana Desa Batu Badak
Diketahui, bahwa sesuai keputusan Bupati Nomor 073, yakni Jalan Wana – Batu Badak sepanjang 19,17 Kilometer (KM) pada titik nol berada pada SDN Desa Batu Badak hingga Simpang Tiga Desa Wana tersebut
Sugiyanto, berdalih jika baru bertugas di Dinas PMD Lampung Timur. Begitu jika dikonfirmasi apakah diperbolehkan mengalokasikan dana desa diatas lahan milik daerah.
Ia hanya menjawab sama bahwa tanggapannya sama dengan apa yang disampaikan pendamping desa di Wawai News beberapa hari lalu.
“Kalo tanggapan saya sama dengan pernyataan pendamping desa beberapa waktu lalu, ” ujarnya mengarahkan konfirmasi langsung ke Kepala Dinas PMD.
Begitu pun saat dikejar hasil monev atau kah sudah ada rekomendasi dari Bupati Lampung Timur terkait salah satu arahan dari pendamping desa jika pembangunan drainase itu tetap dilanjutkan, Sugiyanto tak bisa memberikan jawaban pasti.
Hingga saat ini transparansi terkait pelaksanaan drainase di atas lahan milik Kabupaten Lampung Timur, mulai dari rekomendasi Bupati atau hasil monev belum ada kejelasan.
Bahkan pendamping desa sebelum mengaku belum menerima penyerahan hasil monev atau rekomendasi dari Bupati sesuai memo yang telah dilakukan. ***