Kabar Desa

Diberhentikan Sepihak, Aparatur Desa Bungkuk Ini Minta Prilaku Kadesnya Jangan Ditiru

×

Diberhentikan Sepihak, Aparatur Desa Bungkuk Ini Minta Prilaku Kadesnya Jangan Ditiru

Sebarkan artikel ini
Foto doc kolase ist - Kepala Desa Bungkuk Muhammad Ali dan Surat Pemecatan untuk Karindi, Kadus yang telah 15 tahun mengabdi dipecat sepihak
Foto doc kolase ist - Kepala Desa Bungkuk Muhammad Ali dan Surat Pemecatan untuk Karindi, Kadus yang telah 15 tahun mengabdi dipecat sepihak

LAMPUNG TIMUR – Malang menimpa seorang Kadus di Marga Sekampung, Lampung Timur, setelah belasan tahun mengabdi sebagai aparatur di desanya, ia harus menerima kenyataan pahit diberhentikan begitu saja oleh sang Kades

Kepala Desa Bungkuk, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, tanpa ‘angin’ memecat aparatur di desanya yang telah 15 tahun menjabat sebagai Kepala Dusun di desa setempat.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Aparatur Desa yang diberhentikan sepihak oleh Kepala Desa Bungkuk Muhammad Ali tersebut, diketahui bernama Karindi sebagai Kepala Dusun X RT/RW 002/010. Karindi diberhentikan dengan nomor : 140/038/24.2001/2024, tertanggal 13 Maret 2024.

BACA JUGA :  Laporan Penyelewengan Dana Desa Kaur Gading, Baru Masuki Pemeriksaan Saksi

“Benar, saya diberhentikan sebagai aparatur dengan sewenang-wenang oleh Kepala Desa Bungkuk. Padahal saya sudah 15 tahun jadi Kadus di desa ini,”ujar Karindi dikonfirmasi Wawai News, 1 April 2024

Ia pun meminta prilaku buruk Kades Bungkuk di Kecamatan Marga Sekampung tersebut untuk jangan ditiru oleh Kades lain di Lampung Timur. Karena pemberhentian tersebut bentuk kesewenang-wenangan alias un-prosedural.

Karindi sendiri mengaku jika ia tanpa dipecat pun, akan menjalani purnatugas pada Juli 2025 nanti. Tapi sepertinya kepala desa Bungkuk, tidak sabar untuk segera menggantinya. Meskipun tanpa aturan yang jelas.

Menurut Karindi, pemberhentian sepihak oleh Kades Bungkuk terhadapnya adalah bentuk kezaliman dan menunjukkan prilaku seorang pemimpin yang arogan sehingga tak patut ditiru karena tidak bisa jadi panutan.

BACA JUGA :  Pilkakon Serentak di Pringsewu Masuki Tahap Seleksi Balon

“Pemimpin itu seharusnya bisa jadi panutan. Saya tidak masalah dipecat, asal sesuai prosedur. Tapi pemecatan ini tidak mengikuti prosedur. Selama ini, saya tidak pernah menerima surat teguran apa pun, tiba-tiba ada surat pemecatan, ini apa,”tukas Karindi mengingatkan prilaku saling hormat menghormati.

“Saya akan membela diri semampunya. Saya tegaskan harusnya pemimpin itu mengikuti prosedur berlaku. Desa ini bukan kerajaan pribadi, tapi ada aturannya. Sehingga kita bisa jadi panutan dan tidak akan menjadi contoh bentuk kesewenang-wenangan yang akan di ikuti oleh kepala desa yang lain,”tambahnya.

Diketahui bahwa dalam surat pemberhentian itu kepala dusun yang bernama karindi di berhentikan ketentuan sebagai berikut;

  • Tidak melaksanakan tugas sebagai kepala dusun
  • Penagihan PBB tahun 2023 tidak lunas
  • Tidak proaktif dalam kegiatan masyarakat
  • Dan kurang proaktif dalam kegiatan desa
BACA JUGA :  18 Desa Ini Dicanangkan sebagai Desa Ramah Pelayanan Publik di Jabar

“Saya membantah semua yang di paparkan oleh kepala desa tersebut itu semua hanya alasan si Kades ketika menyampaikan dengan pihak kecamatan,”tutupnya.***