WAWAINEWS.ID – Pemerintah terus melakukan sosialisasi kepada institusi penegak hukum, institusi pendidikan, hingga ke masyarakat umum terkait undang-undang yang mengatur ancaman bagi orang mengaku bisa menyantet.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan selama periode itu pemerintah dan tim akan aktif melakukan sosialisasi terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur ancaman pidana terhadap orang yang mengaku bisa melakukan santet.
BACA JUGA: Masih Percaya Dukun, Giliran dr. Richard Bahas Kesaktian Gus Samsudin
“Sosialisasi dilakukan tiga tahun UU ini efektif berlaku. Dalam masa tiga tahun ini akan kita lakukan sosialisasi, tim kami ini maupun bersama tim-tim DPR akan melakukan sosialisasi ke penegak hukum, ke masyarakat, ke kampus-kampus, untuk menjelaskan konsep filosofi dan lain-lain,” kata Yasonna dilansir.
Ada pun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana terhadap orang yang mengaku bisa melakukan santet.
Ketentuan itu dituangkan dalam pasal 252 ayat (1) KUHP. Ancaman hukuman pidana bagi orang bisa melakukan santet mencapai 1,5 tahun.
BACA JUGA: Pria di Lamteng Penggal dan Mengarak Kepala Ayahnya Keliling Kampung
“Setiap orang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib, memberitahukan, memberikan harapan, menawarkan, atau memberikan bantuan jasa kepada orang lain bahwa karena perbuatannya dapat menimbulkan penyakit, kematian, atau penderitaan mental atau fisik seseorang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori IV,” demikian bunyi Pasal 252 ayat (1).
Kategori denda diatur dalam pasal 79 KUHP. Denda kategori IV setara dengan Rp200 juta.