Pada ayat (2) pasal itu menyatakan hukuman menjadi lebih berat jika pelaku menjadikan santet sebagai mata pencaharian. Hukuman penjara akan ditambah 1/3 dari hukuman semula.
Bagian penjelasan pasal 252 ayat (1) menjelaskan alasan pembuatan pasal itu untuk mencegah praktik main hakim sendiri oleh warga terhadap pelaku santet.
BACA JUGA: Ini, Modus Ayah Perkosa Anak Tiri dan Keponakan di Lampung
“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain,” bunyi penjelasan Pasal 252 ayat (1).
KUHP baru telah ditandatangani Presiden Jokowi dan telah diundangkan pada 2 Januari 2023. Undang-undang ini akan berlaku tiga tahun kemudian, tepatnya 2 Januari 2026. (*)













