Scroll untuk baca artikel
Hukum & KriminalInfo Wawai

Diberlakukan Mulai 2026, Dukun Santet Dipidana 1,5 Tahun hingga Denda Rp200 Juta

×

Diberlakukan Mulai 2026, Dukun Santet Dipidana 1,5 Tahun hingga Denda Rp200 Juta

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi santet, (foto: istock)

Pada ayat (2) pasal itu menyatakan hukuman menjadi lebih berat jika pelaku menjadikan santet sebagai mata pencaharian. Hukuman penjara akan ditambah 1/3 dari hukuman semula.

Bagian penjelasan pasal 252 ayat (1) menjelaskan alasan pembuatan pasal itu untuk mencegah praktik main hakim sendiri oleh warga terhadap pelaku santet.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA: Ini, Modus Ayah Perkosa Anak Tiri dan Keponakan di Lampung

“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah praktik main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga masyarakat terhadap seseorang yang menyatakan dirinya mempunyai kekuatan gaib dan mampu melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan penderitaan bagi orang lain,” bunyi penjelasan Pasal 252 ayat (1).

BACA JUGA :  Resmikan Munas Alim Ulama dan Mukernas PKB, Ini Pesan Presiden Jokowi

KUHP baru telah ditandatangani Presiden Jokowi dan telah diundangkan pada 2 Januari 2023. Undang-undang ini akan berlaku tiga tahun kemudian, tepatnya 2 Januari 2026. (*)