Scroll untuk baca artikel
Nasional

Dibuka Hingga 9 Oktober, Simak Cara dan Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag

×

Dibuka Hingga 9 Oktober, Simak Cara dan Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag

Sebarkan artikel ini

WAWAINEWS.ID – Buruan daftar seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023 pada Kementerian Agama (Kemenag) segera dibuka hingga 9 Oktober 2023.

Sekjen Kemenag Nizar Ali mengatakan ada 68 formasi CPNS dan seluruhnya untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka dari 22 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 68 formasi dosen yang tersebar pada 57 PTKN,” terang Nizar di Jakarta, Jumat (22/9/2023).

“Pendaftaran seleksi calon PPPK Kementerian Agama dibuka dari 23 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 4.057 formasi yang tersebar pada 141 satuan kerja Kementerian Agama,” sambungnya.

BACA JUGA : Ayo Buruan, Pemkab Lampung Timur Buka 200 Formasi PPPK untuk Tenaga Guru dan kesehatan

Menurut Nizar, pendaftaran dibuka secara online dengan membuat akun pada SSCASN. Para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.

“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” tegas Nizar yang juga Ketua Panitia Seleksi.

BACA JUGA : Ria Ramadhani Atlet Karate Asal Lampung Timur Sukses Harumkan Nama Daerah di Kancah Nasional

“Informasi seputar seleksi CPNS dan Calon PPPK Kemenag juga bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag,” sambungnya.

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan seleksi CPNS terbagi dalam tiga tahap, yaitu: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti SKD. Seleksi Kompetensi Dasar menggunakan CAT, dengan bobot 40%, terdiri dari atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU); dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

BACA JUGA : 6 Pesan Gus Yaqut dalam Rakernas Kemenag 2023, Nomor 3 Jadi Pesan Penting

“Pelamar yang dinyatakan lulus Seleksi Kompetensi Dasar dapat mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Hanya 3 peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB,” jelas Nurudin.

SHARE DISINI!