Scroll untuk baca artikel
Nasional

Dibuka Hingga 9 Oktober, Simak Cara dan Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag

×

Dibuka Hingga 9 Oktober, Simak Cara dan Syarat Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK Kemenag

Sebarkan artikel ini

Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60%, terdiri atas: Praktik Kerja (bobot 35%), Psikotes (30%), dan Wawancara Moderasi Beragama (35%). “Pelamar yang tidak hadir, terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur,” tandasnya.

BACA JUGA :  Begini Pengakuan dr Lois Kepada Penyidik Bareskrim Polri

Info selengkapnya terkait persyaratan dan sebaran formasi CPNS Kemenag 2023, sila klik Pendaftaran Seleksi CPNS Kementerian Agama.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

BACA JUGA : Mulyadi Irsan Resmi Ditunjuk Pj Bupati Tanggamus, Ini Profilnya

Sementara untuk seleksi calon PPPK Kemenag, lanjut Nurudin, hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Kelulusan seleksi administrasi calon PPPK Kemenag didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.

BACA JUGA :  Kuota Haji Lampung 2020 Capai 7.140 Orang

“Untuk seleksi kompetensi, terdiri atas Seleksi Kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50% dan Tes Moderasi Beragama Berbasis CAT Kementerian Agama dengan bobot nilai 50%,” tandasnya.

Info selengkapnya SILA KLIK Pendaftaran Seleksi Calon PPPK Kementerian Agama***