Scroll untuk baca artikel
Hukum & Kriminal

Diciduk di Ciledug, Ini Alasan RS Lakukan Ujaran Kebencian ke Suku Lampung

×

Diciduk di Ciledug, Ini Alasan RS Lakukan Ujaran Kebencian ke Suku Lampung

Sebarkan artikel ini

LAMTIM – Pelaku ujaran kebencian terhadap suku Lampung melalui media sosial diciduk Jajaran Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, di Ciledug, Tangerang Selatan, Banten, pada Minggu, 24 Oktober 2021, sekitar pukul 20.30 WIB

Tersangka berinisial RA, merupakan warga Desa Labuhan Ratu, Kecamatan Pasir Sakti Lampung Timur. Aksi tersangka RS tersebut dilaporkan korban bernama Siswanto, warga Kecamatan Pasir Sakti pada 19 Oktober 2021.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Pasalnya, tersangka menggunakan akun dan foto profil atas nama dirinya saat memposting hujatan berbau SARA tersebut di media sosial Facebook dengan nama akun Siswanto Dularis Olling di Group Loker Lampung Timur.

Menurut korban, ujaran kebencian terhadap salah satu suku itu telah diposting tersangka sebanyak tiga kali selama Januari 2021. Korban melapor karena kerap mendapat telepon dari berbagai pihak yang merasa telah dirugikan atas postingan tersebut. 

“Selain itu korban juga sempat diancam tersangka melalui WhatsApp pada 1 Oktober 2021,” kata dia. 

“Tersangka RA (25) nekat membuat akun Facebook palsu, dan membuat status ujaran kebencian terhadap suku Lampung,”ujar Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, dalam konfrensi pers Selasa (26/10/2021).

Dikatakan Kapolres dari introgasi tersangka mengakui alasannya membuat status bernada ujaran kebencian karena merasa sakit hati, pernah dituduh melakukan tindakan pencurian.

Petugas Satuan Reskrim Polres Lampung Timur, menerima informasi terkait kejadian tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, dan berhasil membekuk tersangka di wilayah Ciledug, Tangerang Selatan.

Selain Tersangka, Petugas Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit Telepon Genggam, dan alamat laman media sosial, untuk melengkapi berkas penyelidikan terkait tindak pidana tersebut” tutup Kapolres.

Pelaku ujaran kebencian dalam konfrensi pers tentang pengungkapan kasus pelanggaran undang-undang informasi dan transkasi elektronik (ITE), di Mapolres Lamtim, secara terbuka meminta maaf kepada seluruh tokoh adat dan masyarakat Kabupaten Lampung Timur.

Untuk mempertanggung-jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal  51, 45 a dan 45 b, Undang-undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE. (**)

SHARE DISINI!