Qistisi menegaskan, tujuan penerbitan ijazah berdasarkan pasal 2 peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan nomor 14 tahun 2017 tentang Ijazah dan sertifkasi hasil ujian nasioal.
“Pada pasal 2 dikatakan penerbitan ijazah bertujuan untuk memberikan pengakuan atas perolehan prestasi belajar dan penyelesaian suatu jenjang pendidikan kepada peserta didik setelah lulus dari satuan pendidikan” tegasnya.
Adapun nomor kontak person yang bisa dihubungi oleh alumni peserta didik atau orang tua peserta didik SMA/ SMK di wilayah Kabupaten Pringsewu yakni; Sekretaris IWO Indonesia Pringsewu, Qistosi Hp 0821-7993-3262, Antomi Yusma 0882-8732-3870.***