Hukum & KriminalLampung

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Remaja Asal Pekalongan Lamtim Ditangkap Polisi

×

Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Remaja Asal Pekalongan Lamtim Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Cabul
Ilustrasi Cabul

LAMPUNG TIMUR – BS (16) remaja asal  Kecamatan Pekalongan, Lampung Timur,  diamankan polisi karena diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur yang berinisial GF (13).

BS ditangkap Kepolisian Resor (Polres) Lampung Timur, dalam kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi pada 11 Desember 2023 lalu, di wilayah hukum Polsek Pekalongan.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, mengatakan bahwa tersangka yang diamankan mencabuli korban yang dikenalnya sejak 3 bulan terakhir.

Tersangka diduga nekat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap GF, awalnya diajak oleh tersangka, untuk menginap ditempat kosnyar.

Dikatakan setelah berhasil membujuk dan mengajak korban, tersangka kemudian mencabuli dan memaksa korban untuk berhubungan intim.

BACA JUGA :  Wagub Lampung Ingatkan Proses Pengawasan Distribusi Pupuk dan Pestisida

“Kemudian dicabuli, bahkan sempat dipaksa melakukan hubungan intim,” bebernya.

Petugas Kepolisian yang menerima laporan terkait peristiwa tindak pidana pencabulan tersebut, segera melakukan proses penyelidikan, hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi sekaligus mengamankan tersangka, di wilayah Kecamatan Pekalongan.

“Dari laporan yang kami terima, selanjutnya kami melakukan penyelidikan yang kemudian berhasil menemukan tersangka yang saat ini kami amankan guna proses lebih lanjut,” ungkap Rizal.

Selain tersangka, pihak kepolisian juga turut menyita pakaian sebagai barang bukti, untuk melengkapi berkas perkara terkait tindak pidana pencabulan tersebut. (*)