Scroll untuk baca artikel
Agama

Diduga Fasilitasi Haji Ilegal, WNI Ditangkap Otoritas Saudi

×

Diduga Fasilitasi Haji Ilegal, WNI Ditangkap Otoritas Saudi

Sebarkan artikel ini
Keppres Biaya Haji 2024
Ilustrasi Haji

JAKARTA – Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial KMR ditangkap atas tuduhan penipuan dan rencana menyelenggarakan ibadah haji ilegal (tanpa tasreh) otoritas saudi.

Hal itu disampaikan, Konsul Jenderal (Konjen) Republik Indonesia di Jeddah Yusron B Ambary mengaku mendapat informasi ada WNI yang ditangkap otoritas saudi pada 24 April 2025.

GESER UNTUK BACA BERITA
GESER UNTUK BACA BERITA

“Informasi itu dari Kementerian Dalam Negeri Saudi bahwa ada satu WNI yang ditangkap karena diduga melakukan penipuan dan memfasilitasi haji.ilegal,” sebut Yusron di Jeddah, Kamis (8/5/2025).

Dikatakan bahwa, penangkapan dilakukan setelah ada bukti melalui transaksi jual beli dengan petugas keamanan Saudi yang menyamar sebagai calon jemaah.

BACA JUGA :  Cuaca di Saudi Panas, Jemaah Haji Indonesia Diimbau Perbanyak Minum Air Putih

Menurutnya, pihak kepolisian Saudi juga sudah menyampaikan keterangan bahwa oknum WNI yang bermukim di Makkah itu telah mengakui tindakannya.

Dalam pemeriksaan, ditemukan juga bukti-bukti adanya penyiapan piagam untuk calon jamaahnya dan salinan promosi.

“KMR ditahan di penjara umum Syumaisi pada 29 April 2025. Kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum Makkah untuk proses lebih lanjut,” papar Yusron.

KJRI Jeddah telah berkoordinasi dengan pihak Pengadilan Pidana Makkah dan mendapatkan informasi bahwa persidangan terhadap KMR akan segera digelar dalam waktu dekat.

KJRI Jeddah berharap kejadian sejenis tidak terulang. Yusron B Ambary mengimbau kepada WNI yang tinggal di Arab Saudi untuk menghindari berbagai promosi penyelenggaraan Haji Tanpa Tasreh.

BACA JUGA :  Dua Lagi Confirm Covid-19, Total WNI Sudah Empat Positif

“Denda besar hingga SAR 100.000, hukuman penjara, dan deportasi akan dikenakan kepada semua pihak yang memfasilitasi penyelenggaraan haji tanpa tasreh,” tandasnya.***