WAWAINEWS.ID – Kepala Pekon Sumur Tujuh, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus akan dilaporkan ke polisi terkait dugaan penggelapan aset lahan gedung Paud Latifa.
“Kami akan melaporkan kepala Pekon Sumur Tujuh, karena melakukan pembiaran dan menyaksikan aset yang nyata dihibahkan untuk masyarakat diperjualbelikan. Kami menduga kakon sengaja dan telah terjadi perssekongkolan untuk menghilangkan aset yang nyata dan jelas dihibahkan untuk masyarakat,”tegas Jebber, Ketua Karang Taruna Sumur Tujuh, kepada Wawai News, Senin 25 September 2023.
BACA JUGA: Fakta Baru Terungkap, Ternyata Lahan PAUD di Pekon Sumur Tujuh Tanah Hibah Kepada Masyarakat
Dikatakan bahwa pengakuan Kakon secara terbuka telah mengakui bahwa aset tempat gedung PAUD Latifa seyogyanya milik desa itu telah dijual belikan dengan nilai Rp35 juta. Bahkan Kakon Sumur Tujuh pun mengakui menerima imbalan Rp1 juta dari hasil jual beli lahan Paud Latifa.
Harusnya, tegas dia sebagai kepala Pekon bisa mempertahankan dan mengkroscek kepada sesepuh terkait status lahan PAUD Latifa, tidak asal setuju begitu dan beri imbalan Rp1 juta diterima tapi hak masyarakatnya bisa hilang.
Lahan itu adalah resmi milik masyarakat melalui hibah pada tahun 2010 silam. Hibah lahan itu jelas untuk masyarakat melalui nama Markanan untuk masyarakat, bukan untuk Markanan pribadi melainkan dia hanya atas nama pada saat Pekon Sumur Tujuh masih satu wilayah dengan Pekon Sridadi.
BACA JUGA: Kakon Sumur Tujuh Diduga Sengaja Gelapkan Aset Pekon, Warga: Kami Akan Mempertahankan
Dia pun menyebutkan bahwa Markanan saat ini tidak lagi tinggal di Pekon Sumur Tujuh dan dulu pernah ditunjuk sebagai kepala PAUD Latifa. Tapi lahan tersebut jelas hibah ada surat dan saksi masih hidup.
Sementara mantan Kepala Pekon Sridadi saat Pekon Sumur Tujuh masih satu administrasi pada tahun 2010 lalu Nyoman Sudana membenarkan bahwa lahan gedung PAUD Latifa yang ada di pedukuhan Umbul Terang Pekon Sumur Tujuh merupakan hibah dari dua warga untuk masyarakat beberapa pedukuhan.