WAWAINEWS.ID – Kepala Pekon Sukamernah, Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, Lampung, berinisial SR (52) ditangkap polisi terkait dugaan korupsi keuangan desa, Kamis 26 Oktober 2023.
SR ditahan setelah Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanggamus melakukan pemeriksaan selama dua jam sebagai tersangka di ruang penyidik Tipidkor.
BACA JUGA: PARAH..! Inspektorat Tanggamus Bohongi Pelapor Terkait Berkas Dugaan Korupsi Pengadaan Aki PLTS
Kasat Reskrim Polres Tanggamus, Iptu Hendra Safuan mengungkapkan, dugaan tindak pidana yang melibatkan SR berkaitan dengan korupsi dan penyimpangan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon (desa-ed) Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus, tahun 2021.
“Berdasarkan penghitungan yang dilakukan, nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana ini mencapai Rp472.867.306,” ungkap Iptu Hendra Safuan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.
Penahanan SR sebagai tersangka korupsi ini merupakan langkah penting dalam upaya penegakan hukum dan keadilan di Kabupaten Tanggamus.
BACA JUGA: Upaya Penggelapan Aset oleh Kakon Sumur Tujuh Jadi ‘Halu’
“Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi bertanggung jawab atas perbuatannya,” tegasnya.
Dugaan korupsi yang dilakukan tersangka sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APB) Pekon Sukamernah Kecamatan Gunung Alip Kabupaten Tanggamus tahun 2021.